Disdukcapil Ciamis Terapkan IKD, Permudah Masyarakat dalam Pelayanan Adminduk

1 month ago 25

harapanrakyat.com,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, saat ini sudah terapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan mengatakan, bahwa IKD ini merupakan inovasi dari Ditjen Disdukcapil Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi pemerintah menciptakan dan memperkenalkan IKD ini, tujuannya untuk digitalisasi dokumen kependudukan,” katanya Selasa (3/12/2024).

Baca Juga: Disdukcapil Ciamis Imbau Pemohon Akta Kelahiran Tidak Lakukan Rekayasa Data

Lanjutnya menjelaskan, bahwa IKD yang merupakan KTP berformat digital atau QR tersebut, nantinya tersimpan dalam ponsel pintar platform.

Aplikasi prioritas sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), juga memanfaatkan IKD sebagai credential untuk mengakses portal.

“Jadi itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72/2022,” jelasnya.

Disdukcapil Ciamis Terapkan IKD, Buat Apa Sih?

Pemerintah sendiri sudah menjalankan pemakaian IKD ini pada tahun 2022 lalu. Saat ini, masyarakat bisa mengunduh aplikasi IKD dan mendapatkan KTP digital tersebut, lewat playstore maupun appstore.

Yayan menjelaskan, bahwa IKD merupakan informasi elektronik yang dipakai guna merepresentasikan dokumen kependudukan serta data balikan dalam aplikasi digital di ponsel pintar.

Tujuannya, untuk mengikuti implementasi teknologi informasi serta komunikasi terkait digitalisasi kependudukan. Kemudian, juga guna meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan.

Selain itu, memberikan kemudahan serta mempercepat transaksi dalam layanan publik maupun privat yang berbentuk digital.

“IKD yang Disdukcapil Ciamis terapkan saat ini, juga untuk mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital, lewat sistem autentikasi. Hal itu guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data,” jelasnya.

“Sedangkan untuk fungsinya, yaitu sebagai pembuktian, autentikasi dan otoritas identitas,” jelasnya menambahkan.

Lanjutnya menuturkan, bahwa IKD adalah salah satu gagasan yang muncul di era transformasi digital dalam layanan pemerintah dan swasta.

Presiden sendiri sudah menginstruksikan untuk mempercepat transformasi digital serta keterpaduan Layanan Digital Nasional.

“Jadi IKD ini bukan sekadar untuk mengganti KTP fisik. Namun juga, sebagai upaya efisiensi serta menjaga keamanan dalam proses administrasi,” tuturnya.

Sementara sebagai upaya untuk memperkenalkan kepada masyarakat, Disdukcapil Ciamis gencar melakukan sosialisasi IKD yang sudah pihaknya terapkan.

Baca Juga: Disdukcapil Ciamis: Dokumen Kependudukan Kini Tak Perlu Dilegalisir

Seperti dengan memberikan informasi lewat media sosial, jemput bola pendaftaran IKD ke instansi-instansi pemerintah maupun swasta. Kemudian, mewajibkan masyarakat yang melakukan pelayanan ke kantor disdukcapil, agar menginstal IKD terlebih dahulu.

“Kita juga berkolaborasi dengan kantor kecamatan, untuk melayani pendaftaran IKD untuk masyarakat,” terangnya.

“IKD bisa dioperasikan di aplikasi yang sudah pengguna download di smartphone. Akan tetapi, masalahnya sebagian besar masyarakat masih belum mengenal, cara membuatnya, dan manfaat IKD,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |