Drama Sidang Kasus Pengeroyokan di Tasikmalaya: 4 Terdakwa Bebas, tapi Ditahan Lagi Gegara Jaksa Salah Tulis

3 weeks ago 14

harapanrakyat.com,- Drama terjadi pada sidang putusan sela kasus pengeroyokan yang melibatkan empat orang remaja di bawah umur di Pengadilan Anak Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (6/1/2024).

Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, memutuskan eksepsi terdakwa dikabulkan dan membebaskan empat terdakwa anak di bawah umur dari tahanan anak di Polsek Tawang.

Namun ketika terdakwa FM, RS, DW dan RRP diputus bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya kembali melimpahkan dakwaan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya. 

Alasannya JPU salah menulis data dalam surat dakwaan. Sehingga 4 terdakwa yang dibebaskan Hakim itu pun kembali masuk ke dalam sel tahanan anak. 

“Jadi perkara ini dilimpahkan ke pengadilan dengan dakwaan yang sudah kita susun. Kemudian dalam dakwaan itu ada kesalahan tempat dan waktu kejadian. Karena kita merujuk tempat di Jalan letjen Mashudi yang memang sebelumnya telah terjadi hal sama di situ,” kata Ahmad Sidik JPU Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya di Polsek Tawang, Senin (6/1/2025) malam.

Baca Juga: Seorang Pelajar di Tasikmalaya Meninggal, Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Anggota Geng Motor

Kronologi Sidang Kasus Pengeroyokan Bebaskan Terdakwa di Tasikmalaya

Tetapi, lanjut Ahmad, dalam dakwaan dikatakan setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum pengadilan Tasikmalaya, atau setidaknya tahun 2024.

“Kemudian, karena kewenangan hakim itu, menyatakan bahwa putusan eksepsi terdakwa dikabulkan oleh hakim. Selain itu hakim juga mengeluarkan perintah untuk mengeluarkan dan membebaskan tahanan ini,” terangnya.

Kemudian menurut Ahmad, karena ini belum masuk pokok perkara, maka ada kewenangan jaksa untuk melimpahkan lagi berkas itu ke Pengadilan. Makanya berkas yang sudah direvisi kita limpahkan lagi ke pengadilan. Setelah dilimpahkan ke pengadilan, ada penetapan untuk sidang yang kemudian diikuti penetapan penahanan 4 terdakwa.

“Iya terbit lagi penahanan terhadap 4 terdakwa dari Pengadilan. Kalau kenapa masalah ditahan oleh pengadilan saya tidak bisa menjawab, karena itu penetapan pengadilan yah. Namanya penetapan Hakim itu harus kita laksanakan, salah atau benarnya apa harus kita laksanakan dulu,” jelasnya.

Jaksa Laksanakan Penetapan Hakim dalam Kasus Pengeroyokan di Tasikmalaya

Ia menegaskan, pihaknya melaksanakan penetapan hakim untuk mengeluarkan 4 terdakwa, tapi kemudian menahan kembali para terdakwa. 

“Secara formal kita juga akan menyerahkan dulu kepada keluarganya, baru kita bawa lagi ke tahanan anak, karena ini 4 terdakwa merupakan anak-anak,” katanya.

Ahmad menjelaskan, putusan dari pengadilan keluar sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB, pihaknya melimpahkan berkas ke Pengadilan.

Baca Juga: Ketua RT dan Linmas Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Tasikmalaya 

“Kami menunggu penetapan-penetapannya, karena 4 terdakwa anak-anak, perlu waktu yang cepat. Empat terdakwa kasus pengeroyokan ini sudah empat kali sidang di PN Tasikmalaya,” jelasnya. 

Sementara terkait 4 terdakwa tidak ada yang mendampingi saat memberitahukan putusan penahanan, Ahmad menyebut, pihaknya sudah menghubungi pengacara 4 terdakwa untuk hadir ke Polsek Tawang dan mendampingi 4 terdakwa.

“Tetapi pengacaranya tidak akan datang, pengacaranya menyuruh surat penahanannya untuk diserahkan kepada keluarga 4 terdakwa,” katanya. 

Sebelumnya empat terdakwa yang masih anak-anak tersebut terlibat kasus pengeroyokan di Jalan SL Tobing, Kota Tasikmalaya pada 17 November 2024 lalu. 

Korban pengeroyokan berinisial MT (27) mengalami luka bacok dan sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Sementara temannya, AZ (27), selamat meski sempat dipukul menggunakan tongkat baseball. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |