harapanrakyat.com,- Permasalahan ekonomi masih menjadi faktor paling dominan yang memicu perceraian di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Sepanjang periode Januari hingga 13 Juli 2026, Pengadilan Agama (PA) Sumedang mencatat, sebanyak 1.082 perkara perceraian dipicu oleh persoalan ekonomi.
Baca Juga: Angka Perceraian di Garut 2026 Meningkat Tajam, Judi Online dan Ekonomi Jadi Penyebab Utama
Humas PA Sumedang, Anas Rudiansyah mengatakan, tekanan ekonomi keluarga masih menjadi alasan utama pasangan suami istri memilih mengakhiri ikatan pernikahan.
“Faktor ekonomi masih menjadi penyebab yang paling dominan dalam perkara perceraian yang Pengadilan Agama Sumedang tangani,” kata Anas, Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan data, selama periode tersebut telah diputus sebanyak 2.537 perkara perceraian. “Jumlah itu terdiri atas 594 perkara cerai talak dan 1.943 perkara cerai gugat,” bebernya.
Jika dirinci berdasarkan bulan, pada Januari terdapat 128 perkara cerai talak dan 388 cerai gugat. Februari tercatat 68 cerai talak serta 233 cerai gugat, sedangkan Maret sebanyak 46 cerai talak dan 167 cerai gugat.
Lonjakan perkara terjadi pada April yang menjadi bulan dengan angka perceraian tertinggi. Pada bulan itu, PA Sumedang memutus 137 perkara cerai talak dan 416 cerai gugat.
Selanjutnya pada Mei tercatat 77 cerai talak dan 271 cerai gugat, Juni sebanyak 85 cerai talak dan 305 cerai gugat. Sementara hingga 13 Juli telah diputus 53 perkara cerai talak serta 163 cerai gugat.
Baca Juga: Perceraian di Kota Bandung Tembus 4.175 Kasus, Masalah Ekonomi dan Pihak Ketiga Jadi Pemicu
Faktor Lain Pemicu Perceraian di Sumedang
Selain persoalan ekonomi, penyebab perceraian lainnya didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus, dengan total 724 perkara. Faktor lain yang turut tercatat meliputi pasangan yang menjalani hukuman penjara sebanyak 118 perkara. Kemudian, meninggalkan salah satu pihak 44 perkara, cacat badan 18 perkara. Selanjutnya, kebiasaan berjudi atau penyalahgunaan narkotika sebanyak 15 perkara, serta satu perkara akibat perbedaan keyakinan atau murtad.
Sebaliknya, selama periode Januari hingga pertengahan Juli 2026 tidak terdapat perkara perceraian yang diputus dengan alasan zina, poligami, kawin paksa, maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Selain perkara perceraian, PA Sumedang juga menangani berbagai perkara keperdataan lainnya. Tercatat sebanyak 180 perkara dispensasi kawin, 57 perkara isbat nikah, 29 perkara asal usul anak, 14 perkara perwalian. Kemudian, sejumlah perkara terkait izin poligami, harta bersama, dan hak pengasuhan anak.
Baca Juga: Januari-Maret 2026, Pengadilan Agama Kota Cimahi Ungkap Perceraian Jadi Kasus Terbanyak
Sebagai langkah preventif, pihak PA Sumedang mengimbau agar seluruh pasangan suami istri senantiasa mengutamakan dialog terbuka, dan kolaborasi dalam menyelesaikan setiap konflik rumah tangga. Pendekatan persuasif dan musyawarah sangat diharapkan, terutama dalam menyikapi tantangan finansial, sebagai upaya konkret untuk menekan angka perceraian di wilayah Kabupaten Sumedang ke depannya. (Aang/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

12 hours ago
14

















































