harapanrakyat.com,- Entry Meeting BPK RI dengan agenda Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) tahun 2024 (berjalan), dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Rabu (11/12/2024).
Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan yang dilakukan selama 40 hari, terhitung sejak 28 Oktober-20 Desember 2024. Tujuannya untuk mempersiapkan proses pemeriksaan laporan keuangan Kemenkumham yang transparan, akuntabel, dan sesuai standar keuangan Negara.
Entry Meeting kali ini berlangsung secara Hybrid dan diikuti oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Masjuno, beserta jajarannya.
Kepala Kanwil Masjuno menyambut kedatangan Tim BPKP RI bersama Biro BMN (Barang Milik Negara), Biro Keuangan, Ditjen Pemasyarakatan dan Ditjen Imigrasi.
“Kami di Kanwil Kemenkumham Jabar mengucapkan terima kasih dan siap dengan adanya pemeriksaan oleh Tim BPK RI. Tim ini akan mendorong pengelolaan keuangan serta laporan keuangan yang wajar dan akuntabel,” kata Masjuno.
Sehingga outputnya bisa mempertahankan dan mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
Kakanwil Masjuno juga berharap seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Jabar mengikuti kegiatan Entry Meeting BPK RI ini secara sungguh-sungguh. Serta intens berkomunikasi dan koordinasi dengan BPK RI.
“Kami tentunya sangat mendukung kegiatan pemeriksaan ini sepenuhnya. Mudah-mudahan pengelolaan keuangan yang cepat, akurat, dan akuntabel bisa kita wujudkan,” harap Masjuno.
Entry Meeting BPK RI untuk Membantu Penyusunan LK
Dalam kesempatan itu, Wakil Penanggung Jawab Kegiatan Entry Meeting Atas Laporan Keuangan Kementerian Tahun 2024 (berjalan) di lingkungan Kemenkumham Jabar, Dandy Handoza, menyampaikan terkait Pemeriksaan Interim BPK RI.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan akan dilakukan hingga akhir tahun 2024. Hal itu karena dalam pelaksanaannya masih menggunakan anggaran Kemenkumham.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Serap Aspirasi Jajaran Pemasyarakatan
“Tentu kedepannya akan berbeda, mengingat Kemenkumham dipecah menjadi beberapa Kementerian,” kata Dandy Handoza.
Lanjutnya menjelaskan, Opini WTP yang dicapai setiap lembaga pemerintah/Kementerian merupakan suatu kewajiban. Namun bukan lagi menjadi sebuah prestasi.
Dandy menegaskan, Opini WTP penting sebagai cerminan Negara Indonesia di mata dunia, sehingga para investor luar negeri mau melakukan investasi di Indonesia.
“Secara keseluruhan kami dari BPK RI dan Kementerian Keuangan tentunya sangat mengapresiasi capaian Kemenkumham yang telah 15 kali meraih Opini WTP,” ucapnya.
Menurut Dandy, hal terpenting dari saldo tersebut adalah aset. Dalam hal ini Kepala Divisi Administrasi harus melakukan sensus ulang BMN dengan kondisi sesuai kenyataan, Karena hal ini akan berpengaruh terhadap BMN yang terbagi menjadi beberapa Kementerian.
Selain itu, kata Dandy, pertanggungjawaban merupakan hal yang penting dilakukan sesegera mungkin hingga akhir tahun 2024.
Ia pun berharap kedatangan Tim BPK RI sekarang ini bisa membantu supaya pertanggungjawaban yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Jabar bisa selesai lebih cepat. Sehingga solusi perbaikan dapat segera dilakukan.
Dandy menambahkan bahwa, BPK RI sekarang tidak lagi menjadi auditor yang kaku. Namun menjadi mitra atau rekan dalam penyusunan LK (Laporan Keuangan).
“Kami mengucapkan terima kasih atas penerimaan yang sangat baik dari Kemenkumham Jabar. Kami datang melakukan ini semata-mata untuk menjadikan Kemenkumham lebih baik lagi menuju Indonesia Emas tahun 2045,” pungkasnya. (Eva/R3/HR-Online)