harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial IAM. Pria tersebut nekat merusak rumah milik seorang pengacara berinisial AS di Kampung Semah Madu, Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat lantaran tersulut emosi gagal menemui pemilik rumah.
Peristiwa perusakan tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026 siang sekitar pukul 13.15 WIB. Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, pelaku sengaja mendatangi kediaman korban dengan maksud untuk meminta klarifikasi terkait sebuah penanganan perkara hukum.
Baca Juga: Pemkot Tasikmalaya Respons Keluhan Jalan Rusak Pasar Cikurubuk, Anggaran Rp15,4 Miliar Disiapkan
Namun, setibanya di lokasi, rumah sang pengacara ternyata dalam kondisi sepi dan tertutup rapat karena pemiliknya sedang berada di luar. Merasa kedatangannya sia-sia, tersangka IAM langsung tersulut amarah di lokasi kejadian.
Pelaku Nekat Merusak Properti di Rumah Pengacara Tasikmalaya
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, mengungkapkan bahwa kegagalan menemui korban membuat pelaku bertindak destruktif. Pelaku nekat mendobrak pintu rumah korban secara paksa hingga mengalami kerusakan yang cukup parah pada bagian kuncinya.
“Tersangka merasa emosi karena maksud tujuannya untuk mengklarifikasi masalah tidak terpenuhi. Akibatnya, ia mendobrak pintu rumah korban secara paksa hingga mengalami kerusakan serius,” ungkapnya Rabu (3/6/2026).
Baca Juga: Cerdas dan Bijak Berdigital, Kolaborasi OJK dan Pemuda Tasikmalaya Lawan Pinjol dan Judi Online
Tak hanya merusak akses masuk rumah, IAM juga sempat mengambil kunci sepeda motor milik korban secara sepihak. Tindakan tersebut membuat kendaraan roda dua milik sang pengacara tidak dapat dioperasikan.
Akibat aksi spontan dan anarkis yang dilakukan oleh pelaku, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp5 juta. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban dan mengamankan barang bukti berupa satu buah logam kunci slot geser pintu yang telah rusak.
Baca Juga: Kota Tasikmalaya Darurat TPS Ilegal: Satpol PP dan DLH Perkuat Sinergi Berantas ‘Illegal Dumping’
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik kini menjerat tersangka dengan Pasal 521 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Pelaku kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal sebesar Rp200 juta. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

6 hours ago
8

















































