harapanrakyat.com,- Inspektorat Daerah Kota Banjar, Jawa Barat, merespon pernyataan Poros Sahabat Nusantara (POSNU) yang menyoroti tata kelola keuangan desa dan BUMDes.
Inspektur Kota Banjar Agus Muslih mengatakan, pihaknya menyambut baik saran dan masukan dari POSNU sebagai bentuk terhadap tata kelola keuangan desa dan BUMDes.
Ia menyebut Inspektorat telah melakukan langkah-langkah pengawasan terhadap kasus dugaan penyimpangan BUMDes Sukamukti maupun kasus pengadaan kambing di salah satu desa di Kecamatan Langensari.
Pihaknya telah melakukan audit pendahuluan, pemanggilan saksi dan pihak terkait termasuk pemeriksaan dokumen untuk permasalahan di Desa Sukamukti.
Sedangkan dugaan pengadaan kambing masih dilakukan audit pendahuluan, sehingga masih menunggu laporan kesimpulan tim untuk tindakan selanjutnya.
Baca Juga: Legenda Aki dan Nini Sarjan, Sosok yang Diyakini Menjaga Curug Sumber Air Abadi di Kota Banjar
“Kasus desa saat ini sedang proses audit investigatif. Pemanggilan saksi-saksi dan pihak terkait termasuk pemeriksaan dolumen,” kata Agus Muslih, Selasa (3/6/2026).
Inspektorat Kota Banjar Awasi Desa Lewat Audit Berkala
Lanjutnya menyebut, selama ini pihaknya tidak pasif. Inspektorat Kota Banjar memiliki program tahunan dan desa masuk sebagai entitas pengawasan untuk diaudit secara berkala.
Sehingga, setiap permasalahkan atau kelemahan atas tata kelola pengelolaan keuangan desa tentunya sudah disampaikan kepada masing-masing desa.
“Apabila permasalahannya terkait sebuah kasus maka Inspektorat akan melakukan pemeriksaan khusus atau investigasi,” katanya.
Lanjutnya menyebut, keuangan BUMDes termasuk kekayaan yang dipisahkan sehingga pertanggungjawabannya juga dilakukan secara terpisah.
Menurutnya, penyimpangan dalam pengelolaan BUMDes seyogyanya sudah terdeteksi sejak dini karena di sana terdapat pengawas BUMDes.
Selain itu, ada peran kepala desa sebagai penasehat yang memberikan saran dan masukan atas proses usaha atau bisnis yang akan dijalankan oleh BUMDes.
Baca Juga: Diduga Gagal Menyalip, Dua Sepeda Motor Terlibat Tabrakan di Kota Banjar
“Sesuai PP Nomor 60 tahun 2008 tentang SPIP bahwa pengawas Inspektorat berada di tingkat ketiga. Pengawasan pertama pengawas BUMDes, tingkat kedua pengawasan kecamatan setelah itu baru pengawasan dari Inspektorat,” tandasnya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

6 hours ago
7

















































