harapanrakyat.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Penangkapan ini dilakukan hanya berselang satu hari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya pada 2 Juni 2026.
Selain Dadan, penyidik Jampidsus Kejagung juga menjerat dua mantan pejabat teras BGN lainnya, yaitu mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sanjaya (SS), dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi, Lodewyk Pusung (LP). Ketiganya kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Nanik S Deyang Gantikan Dadan Jadi Kepala BGN, Pengamat Sebut Program Presiden Tak Boleh Gagal
Modus Operandi Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, para tersangka kuat dugaan melakukan intervensi ilegal terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek.
Alih-alih fokus pada pemenuhan gizi anak sekolah, anggaran justru diselewengkan untuk pengadaan barang mewah yang tidak relevan dengan kebutuhan operasional di lapangan.
Beberapa poin pengadaan fiktif dan mark up yang Kejagung temukan meliputi 21.801 unit motor listrik dengan nilai fantastis mencapai Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu. Kemudian, 31.000 unit komputer tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Tak hanya itu, para tersangka kasus korupsi Makanan Bergizi Gratis ini juga memanipulasi sistem verifikasi mitra untuk meloloskan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka. Yayasan tersebut diduga mendapatkan setoran insentif ilegal hingga miliaran rupiah setiap harinya dari anggaran negara.
Pencopotan dan Pembenahan Internal BGN
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menjelaskan, pencopotan Dadan dkk berdasarkan hasil evaluasi ketat terkait masalah kedisiplinan SOP, tata kelola. Hingga rendahnya kualitas makanan yang disajikan dalam program nasional tersebut.
Baca Juga: Desak Prabowo Pecat Kepala BGN, Fernando Emas; Dadan Hindayana Gagal Jalankan Amanah!
Untuk memulihkan integritas lembaga, Presiden Prabowo telah melantik pimpinan baru BGN:
1. Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana.
2. Agustina Arumsari (mantan Deputi Investigasi BPKP) sebagai Wakil Kepala BGN.
3. Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.
Risiko Korupsi di Balik Anggaran Raksasa
Program Makan Bergizi Gratis merupakan inisiatif prioritas nasional dengan alokasi dana yang sangat besar, yakni Rp 85,27 triliun pada 2025. Pada tahun 2026 ini diproyeksikan melonjak hingga Rp 268 triliun.
Baca Juga: Polemik Pengadaan Motor Listrik BGN: DPR Sebut Ada Pengabaian Larangan Menteri Keuangan
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperingatkan adanya delapan titik rawan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis ini. Mulai dari rantai birokrasi yang panjang hingga lemahnya pengawasan standar teknis dapur.
Kekayaan pribadi Dadan Hindayana sendiri, menurut data LHKPN, tercatat sebesar Rp 9,02 miliar, yang mayoritas berupa aset properti di wilayah Bogor. Kini, Dadan dan rekan-rekannya terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga saat ini, pemerintah terus berupaya memastikan agar program MBG tetap berjalan demi target penurunan angka stunting nasional, meskipun terjadi skandal korupsi besar di level pimpinan pusat. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

4 hours ago
5

















































