harapanrakyat.com,- Harun Arasyid, salah seorang guru ngaji asal Garut, Jawa Barat, akhirnya bisa menghirup udara bebas usai mendekam di penjara sekitar 3 bulan lebih gara-gara dituduh melakukan pengeroyokan anggota ormas.
Meski ia sudah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Garut, namun statusnya merupakan terpidana. Sebab, majelis hakim pengadilan Negeri menjatuhi putusan pidana penjara 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.
Meski putusan itu berbunyi pidana penjara 4 bulan, namun karena ada kalimat masa percobaan 6 bulan, sehingga Harun Arasyid, tak perlu menjalani masa penahanan.
Akan tetapi apabila selama masa percobaan 6 bulan tersebut Harun melakukan tindak pidana, maka Harun harus kembali masuk bui.
Guru Ngaji Dapat Vonis Bersalah, Kuasa Hukum Kecewa
Atas putusan itu tentu para kuasa hukum Harun mengaku kecewa. Sebab, pihaknya telah menghadirkan 8 saksi, 7 di antaranya saksi yang menyatakan Harun tak melakukan pemukulan terhadap anggota ormas.
“Jadi statusnya memang terpidana karena terbukti bersalah. Karena sudah menjalani sekitar 3 bulan 25 hari penjara, sehingga masih ada beberapa hari lagi untuk melewati. Secara prosedur hukum kecewa, karena dianggap bahwa tragedi pemukulan itu ada dan terjadi. Yang kedua, hakim membenarkan kekeliruan pengetikan terhadap visum. Ini tentu bahaya untuk kepastian hukum di indonesia,” kata Asep Muhidin, kuasa hukum terpidana, Jumat (3/1/2025).
Asep juga menambahkan, 7 orang saksi yang dimintai keterangan di bawah sumpah oleh majelis hakim keteranganya tak begitu berpengaruh. Pasalnya, majelis hakim memandang bahwa Harun terbukti melakukan tindak pidana itu.
“Dari 7 saksi yang dimintai keterangan, ternyata tidak menjadi pertimbangan, dalil dari kuasa hukum juga tidak jadi pertimbangan. Hampir rata-rata hakim mengutip dari penyampaian jaksa penuntut umum,” tambahnya.
Baca juga: Agenda Putusan Harun Arasyid, Santri dan Guru Ngaji dari Jabar-Banten Kepung Kantor Pengadilan Garut
Pernyataan 7 orang saksi yang tak melihat Harun melakukan pemukulan, kalah dengan alat bukti visum salah ketik, dan keterangan korban. Dimana pengakuan korban sesuai BAP yang keteranganya dianggap terbukti, sehingga Harun Arasyid terbukti bersalah dalam perkara ini.
“Artinya satu alat bukti visum yang salah ketik, dibandingkan keterangan 7 orang saksi yang tidak melihat pemukulan. Kan saksi bilang tidak ada pemukulan, ya percuma kita menghadirkan saksi jika pernyataan saksi di bawah sumpah tidak didengarkan oleh hakim. Hanya pengakuan dari korban saja dipukul dari belakang terus ke pipi, katanya kan begitu,” jelasnya.
Meski mendapatkan vonis bersalah dan pidana penjara 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan, Guru ngaji tersebut sudah bisa keluar bui.
Sebab, kata Asep, putusan majelis hakim masa percobaan 6 bulan itulah yang diterima jaksa penuntut umum. Sehingga eksekusi untuk keluar penjara bisa terlaksana hari ini.
Jaga Kondusifitas
Kepala Sub Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut menyatakan, demi terciptanya kondusifitas di Kabupaten Garut, maka jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim. Sehingga terpidana Harun Arasyid bisa segera dieksekusi atau sesuai perintah putusan agar bisa keluar dari penjara.
“Sebagaimana pertimbangan pimpinan untuk kondusifitas Kabupaten Garut, demi keadilan di masyarakat, maka dengan putusan majelis hakim tadi jaksa penuntut umum menerima. Sudah eksekusi keluar dari penjara,” kata Bimo Mahardika.
Meski Harun telah keluar penjara, namun adiknya bernama Abdurohman harus menjalani masa penahanan karena, putusan majelis hakim terhadap terpidana Abdurohman yaitu menjalani sisa masa penahan. (Pikpik/R6/HR-Online)