Guru Ngaji Asal Garut yang Dituduh Aniaya Ormas Jalani Sidang, Keluarga Bantah Lakukan Pengeroyokan

1 month ago 21

harapanrakyat.com,- Harun Arasyid, seorang guru ngaji asal Garut, Jawa Barat, yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap anggota ormas, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut, pada Selasa (3/12/2024) malam.

Baca Juga: Guru Ngaji di Garut Dipolisikan, Keluarga: Gegara Tarik Kerah Baju Anggota Ormas

Harun dan Badurohman (adiknya) sama-sama dipenjara karena laporan yang dilayangkan oleh pihak ormas atas tuduhan penganiayaan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, menggelar sidang terbuka atas terdakwa Harun Arasyid dan Badurohman.

Harun yang berprofesi sebagai guru madrasah itu dipidana lantaran laporan anggota ormas yang merasa menjadi korban pengeroyokan.

Selain Harun, Abdurohman pun dituduh melakukan hal serupa. Sehingga kakak beradik ini telah menjalani masa penjara semenjak ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 bulan lalu.

“Informasi perkara ini agak lama, karena pihak kepolisian telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, namun selalu mangkir. Alasan masing-masing pihak ingin saling memaafkan lewat proses restorative justice. Tetapi fakta yang kita terima yang ada dalam berkas ternyata perdamaian masing-masing pihak tidak terealisasi,” terang Jaya Sitompul, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Garut, Selasa (3/12/2024).

Kejari Nyatakan Netral dalam Kasus Guru Ngaji asal Garut yang Dituduh Aniaya Ormas

Lanjutnya mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut sejauh ini menyatakan bersikap profesional dan netral atas kasus tersebut.

Karena memang motif awal terjadinya kasus ini karena ormas yang meminta akses berjualan di perusahaan mitra 10 yang sedang dilakukan pembangunan.

Namun pada saat itu, Ketua RW yang merupakan adik dari terdakwa, tidak memberi izin akses, sehingga terjadi cekcok antar kedua belah pihak.

Selain menangani kasus Harun dan Abdurohman, pihak dari ormas pun ada yang ikut maju dalam perkara ini.

Baca Juga: Pembunuhan MC Dangdut Asal Garut, Motif: Asmara Sesama Jenis

Jaya menegaskan, pihaknya tidak ada pembeda-bedaan perkara antara kedua belah pihak. Siapa saja yang terlibat dalam perkara akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Apa alasannya kami tidak dapat mengetahuinya. Namun lebih tepat ditanyakan ke pihak Polres. Kasus ini masalah cekcok mulut keinginan memperoleh akses berjualan di sekitaran mitra 10, sehingga menimbulkan emosi,” ujar Jaya.

“Mungkin dari situ terjadilah kejadian cakar mencakar, pukul memukul. Intinya dari pihak ormas setempat dan pihak yang diduga tinggal di rumah saudara S yang merupakan Ketua RW, kita proses. Tidak ada pembeda-bedaan kedua pihak yang dimaksud,” tambahnya.

Keluarga Terdakwa Minta Hakim Bijak dalam Memutus Perkara

Sementara itu, pihak keluarga terdakwa membantah kalau Harun melakukan penganiayaan. Terlebih melakukan pengeroyokan.

Karena pada saat insiden terjadi, pihak ormas lah yang sengaja mengontrog rumah adik dari Harun. Selain dianggap mengganggu aktifitas mengajar pengajian, adik ipar dari Harun pun mengaku telah mendapat perlakuan pelecehan oleh salah seorang oknum anggota ormas.

Menurut Miftah, keponakan terdakwa, bahwa teriakan adik ipar Harun itu sontak membuat terdakwa tidak terima atas perlakuan kelompok ormas tersebut.

Secara spontanitas Harun menarik kerah baju salah seorang anggota ormas. Lalu Abdurohman yang juga ada di lokasi berusaha melerai.

“Jadi Harun sedang mengajar ngaji di madrasah. Kemudian mendengar teriakan bahwa ada yang melakukan pelecehan, yaitu memegang payudara adiknya tersebut. Dari situ dia gak enak dan berusaha membela kehormatan sang adik ipar. Tapi kenapa jadi kebalik, jadi Harun yang dipenjara,” terang Miftah.

Miftah menjelaskan, kasus ini seolah dibuat besar oleh pihak tertentu. Karena tuduhan pengeroyokan dan penganiayaan membuat Harun dan Abdurohman harus masuk penjara dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Garut.

“Hanya menarik baju saja, gak sampai memukul, kemudian dilaporkan atas tuduhan pengeroyokan. Padahal tidak ada pengeroyokan,” tandasnya.

Baca Juga: Sepak Terjang Ibu dan Anak Produsen Uang Palsu di Garut yang Berakhir di Penjara

Keluarga terdakwa berharap majelis hakim bijak dalam memutus perkara ini, sehingga Harun maupun Abdurohman bisa mendapat keadilan. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |