Hotel Bintang Empat di Semarang Ini Dibangun dari Hasil Pencucian Uang Judol

3 weeks ago 10

harapanrakyat.com,- Sebuah hotel bintang empat di Semarang, Jawa Tengah, menjadi sarang pencucian uang judi online (judol). Hotel bernama Aruss merupakan hotel mewah di Kota Semarang yang diduga terlibat TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dalam perkara judi online.

Dengan adanya dugaan keterlibatan dalam perkara TPPU tersebut, Bareskrim Polri pun telah menyita Hotel Aruss di Kota Semarang.

Dirtipideksus (Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus) Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf menjelaskan, lokasi hotel mewah yang diduga jadi tempat pencucian uang judi online itu berada di Candisari, Semarang.

Baca Juga: Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Mafia Judol Komdigi: Alwin Kiemas sebagai Bendahara

Diketahui Hotel Aruss dikelola PT AJP (Arta Jaya Putra). Polisi menduga pengelola hotel bintang empat di Semarang itu dibentuk oleh kelompok sindikat judi online.

Hingga saat ini Bareskrim Polri masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa yang menjadi beking pembangunan hotel bintang empat tersebut. Karena sampai sekarang penyidik Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka.

“Untuk pengelola hotel dibentuk sendiri oleh kelompok mereka. Lalu mereka mengoperasikan hotel bintang empat sampai dengan hari ini,” terang Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025) lalu.

Sindikat Judol Bangun Hotel Bintang Empat di Semarang

Kemudian untuk masalah perizinan, pihaknya baru proses penyidikan. Nanti akan pihaknya kembangkan ke arah sana.

Helfi juga menyebutkan bahwa, yang menjadi modus operandi dalam kasus ini, para sindikat menampung uang dari hasil transaksi judol dalam rekening nomini (rekening atas nama orang lain).

Selanjutnya uang tersebut dipecah ke sejumlah rekening, namun dengan jumlah yang lebih kecil. Kemudian uang yang tersimpan dalam rekening itu ditarik tunai. Lalu disetorkan lagi ke rekening nomini yang lain.

Helfi Assegaf menjelaskan, hal itu sebagai upaya layering untuk menyembunyikan asal-usul hasil uang tersebut. Lalu setelah uangnya ditarik tunai mereka gunakan untuk membangun Hotel Aruss yang merupakan hotel bintang empat di Semarang.

Baca Juga: Berantas Praktik Judi Online, Komisi I DPR RI Minta Pemerintah Libatkan Perbankan dan OJK

Dalam penyitaan Hotel Aruss ini, pihak Bareskrim Polri menerapkan Pasal 3, 4, 5, 6, 10, jo Pasal 69, Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang TPPO (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Helfi Assegaf menambahkan, pihaknya fokus ke perkara TPPU, yakni untuk penyitaan asetnya saja. Untuk tindak pidana asal, Dir Siber akan merilisnya secara khusus. (Eva/R3/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |