Indomaret Belum Kantongi Izin di Cimahi, PUPR Tidak Bisa Menindak, Kok Bisa?

6 hours ago 5

harapanrakyat.com,- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah, menyatakan pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait polemik perizinan bangunan usaha Indomaret. Selain itu, pernyataan ini disampaikan Wilman di Kantornya, pada Senin (9/2/2026).

Wilman menjelaskan, minimarket Indomaret yang memiliki bangunan kokoh di pinggir Jalan HMS Mintareja, Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, tepat di seberang Gerbang Tol Baros 2, diklasifikasikan sebagai usaha mikro. Selain itu, klasifikasi ini tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) Online Single Submission (OSS).

Baca juga: Hari Terakhir SAR Longsor KBB, Keluarga Menunggu Harapan Terakhir

“Lantaran klasifikasi usahanya termasuk mikro di NIB OSS, maka minimarket Indomaret ini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dahulu dikenal Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu juga belum punya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), kami tidak memiliki kewenangan untuk menindaknya,” kata Wilman.

Polemik Izin Indomaret di Cimahi Tengah

Meskipun demikian, Wilman mengakui bahwa pihak Indomaret sudah mengajukan izin PBG kepada Dinas PUPR. Namun, dinas tersebut belum mengeluarkan rekomendasi.

Wilman menambahkan, jika dilihat dari rencana tata ruang (RTR) yang berlaku, lokasi tersebut memiliki kesesuaian antara rencana lokasi kegiatan usaha dengan RTR Kota Cimahi. Artinya, secara tata ruang, dimungkinkan untuk membangun minimarket di lokasi tersebut.

“Jika dilihat, baik PBG atau PKKPR terdapat kesesuaian dan tidak bertentangan. Kami tidak bisa berbuat apa-apa, hanya saja kami belum memberikan rekomendasi terkait pengajuan tersebut, masih kami kaji,” ujarnya. Menurut Wilman, pihaknya hanya sebatas mendorong pihak minimarket agar segera menyelesaikan semua persyaratan perizinan PBG.

Baca juga: Disdik Cimahi Petakan Kekosongan Guru Negeri, BOS Jadi Solusi Sementara

Wilman menegaskan bahwa Dinas PUPR tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi. “Saat ini kami hanya sebatas mendorong dan mengajak saja. Meski kami akui sebenarnya di sinilah celah yang dimanfaatkan oleh minimarket tersebut,” tutur Wilman, menyinggung polemik Izin Minimarket Cimahi.

Ketika ditanya terkait kesiapan menertibkan bangunan liar yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang atau peruntukannya, Wilman menyatakan kesiapan Dinas PUPR untuk melakukan sanksi tegas. Ia pun menegaskan, “Saya senang yang seperti itu, maka laporkan kepada saya apabila menemukan bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Misalnya ada bangunan di kawasan hutan lindung, maka jelas saya akan tindak tegas,” pungkasnya. (Juhaeri/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |