Terungkap! Motif Penculikan Bayi di Singaparna, Tasikmalaya: Pelaku Peras Harta Korban Usai Kenalan di Medsos

6 hours ago 5

harapanrakyat.com,- Satreskrim Polres Tasikmalaya, Polda Jabar, akhirnya mengungkap motif penculikan bayi laki-laki berusia dua bulan yang terjadi di kawasan Masjid Agung Singaparna.

Dalam ekspose resmi di Gedung Pertemuan Warga (GPW) Mako Polres Tasikmalaya, Senin (9/2/2026), terungkap bahwa motif utama tersangka berinisial WD (38) adalah untuk menguasai harta korban.

Tersangka WD nekat membawa kabur bayi dari ibunya, WR (41), warga Kecamatan Padakembang, demi keuntungan pribadi. Berikut adalah detail fakta hukum dan kronologi penculikan yang meresahkan warga Tasikmalaya tersebut.

Motif Penculikan Bayi di Singaparna Tasikmalaya

Berdasarkan keterangan Plt Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, IPDA Agus Yusup Suryana, tersangka WD melakukan manipulasi psikologis terhadap korban sejak pertama kali berkenalan melalui media sosial.

Baca Juga: Kurang 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penculik Bayi di Tasikmalaya, Korban Ditemukan Selamat

Pelaku memanfaatkan kemampuan mempengaruhi kondisi emosional WR hingga korban sering merasa bersalah dan takut.

“Tersangka memiliki kemampuan mempengaruhi psikis ibu bayi. Hal ini membuat korban selalu menuruti keinginan tersangka, termasuk memberikan uang atau materi lainnya,” terang IPDA Agus.

Motif dari pelaku penculikan bayi ini menjadi upaya terakhir WD untuk tetap bisa memeras harta korban setelah WR sempat mencoba melepaskan dari pengaruh pelaku.

Saat melancarkan aksinya, WD juga mengancam akan melempar bayi tersebut jika korban berteriak atau melapor kepada pihak kepolisian.

Kronologi Penculikan dan Pelarian Pelaku ke Cianjur

Peristiwa nahas ini bermula pada Senin (2/2/2026), sekitar pukul 10.00 WIB di area Masjid Agung Singaparna. Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo, menjelaskan, WD membawa bayi tersebut tanpa izin ibu kandungnya dan langsung melarikan diri menggunakan bus ke arah Garut-Bandung.

Baca Juga: Geger! Bayi Berusia 2 Bulan di Tasikmalaya Diduga Diculik Teman Medsos sang Ibu

Korban WR sempat berusaha mengejar pelaku dengan menaiki bus lain hingga ke daerah Cileunyi, Bandung, namun kehilangan jejak.

Setelah melakukan pencarian mandiri tanpa hasil, WR akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Tasikmalaya, dan petugas pun langsung merespon cepat penangkapan pelaku di wilayah Kabupaten Cianjur.

Sanksi Hukum dan Kondisi Korban

Akibat perbuatannya, tersangka WD kini terancam hukuman berat. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dan dokumen kelahiran bayi.

Tersangka WD dijerat Pasal 452 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.

Terkait kondisi bayi, Kepala UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya, Carmono, memastikan bahwa bayi dalam keadaan sehat setelah melalui pemeriksaan tim medis dan bidan desa.

“Kami terus memantau kesehatan bayi dan memberikan pendampingan psikologis bagi ibunya hingga pulih sepenuhnya,” kata Carmono.

Baca Juga: Viral Pemuda Berkacamata di Tasikmalaya Diamankan Warga, Diduga Terkait Percobaan Penculikan Anak

Imbauan KPAID: Waspada Kenalan di Dunia Maya

Terpisah, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, memberikan apresiasi atas kesigapan Polres Tasikmalaya dalam menangani kasus ini. Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat menjalin pertemanan di media sosial.

“Kejadian ini menjadi pelajaran berharga. Jangan mudah percaya dengan orang yang baru kenal di media sosial, karena motifnya bisa sangat beragam, termasuk eksploitasi,” tegas Ato.

Hingga kini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada motif eksploitasi lain di balik tindakan nekat tersangka. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |