Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing, Kejari Ciamis Tetapkan 4 Tersangka dan Temukan Kerugian Negara Rp2,7 Miliar

3 hours ago 5

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Jawa Barat, akhirnya menetapkan empat orang tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SMKN 1 Cijeungjing. Dugaan korupsi tersebut yaitu dalam pembangunan unit sekolah baru tahun anggaran 2023.

Baca Juga: Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing Ciamis, Ini Respons Disdik Jabar

Sebagai informasi, bahwa bangunan SMKN 1 Cijeungjing yang berada di Dusun Sukalena, Desa/Kecamatan Cijeungjing, Ciamis, kondisinya tidak terpakai. Selain itu, sejumlah bangunan juga mengalami kerusakan. 

Kepala Kejari Ciamis, Raden Sudaryono mengatakan, tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Ciamis telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Adapun saksi-saksi tersebut, dari pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat, penyedia konsultan, perencana dan pengawas dengan jumlah 27 saksi. 

Penyidik juga, katanya, telah meminta perhitungan kerugian negara dari BPKP Jawa Barat, untuk memastikan ada atau tidaknya keuangan negara terhadap perkara ini. Berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar. 

“Dari rangkaian kegiatan kami, telah terpenuhi minimal dua alat bukti. Jadi ini cukup untuk menentukan, siapa yang bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana korupsi pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Cijeungjing,” katanya saat Pres Rilis di Kejari Ciamis, Rabu (17/9/2025). 

Ada Tersangka Baru dari Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing Ciamis?

Sudaryono menyebut, para tersangka tersebut berinisial EK selaku PPK pada Dinas Pendidikan Jabar. Kemudian, JP selaku kontraktor, lalu S dan IS selalu konsultan pengawas dalam pembangunan SMKN 1 Cijeungjing. 

Keempat orang tersangka tersebut, kata dia, dugaan melanggar UU RI Nomor 31/ 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

“Terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari,” ucapnya.

Baca Juga: Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Proyek RKB Rp2,6 Miliar SMKN 1 Cijeungjing Diusut Kejari Ciamis

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ciamis, M. Herris Priyadi menambahkan, kedepannya mungkin tidak akan ada tersangka baru. Karena penetapan tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing itu berdasarkan alat bukti. 

“Mungkin dapat nanti ada bertambah dan segala macam itu sesuai dengan alat bukti, yang nanti akan kita ungkap di dalam persidangan maupun didalam pembuktian ini. Jadi pada saat ini alat bukti yang cukup untuk keempat orang tersangka,” katanya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |