Kasus Dugaan Politik Uang di Pilkada Tasikmalaya Dihentikan, Bawaslu: Tidak Terbukti

1 month ago 17

harapanrakyat.com,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menegaskan seluruh kasus dugaan politik uang di Pilkada Kota Tasikmalaya tidak terbukti.

Meskipun sebelumnya ada salah satu kasus dugaan politik uang hasil temuan petugas Panwas Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Dengan bukti uang yang dibagikan oleh salah satu tokoh masyarakat.

Komisioner Bawaslu Kota Tasikmalaya Rida Pahlevi mengatakan, sebanyak 14 kasus dugaan politik uang dihentikan. Hal itu karena tidak terbukti oleh tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari Bawaslu, Kejaksaan dan pihak kepolisian Kota Tasikmalaya.

“Kalau yang temuan dugaan politik uang oleh petugas Bawaslu Kecamatan Mangkubumi, betul bahwa pemberi dan penerima telah menerima uang Rp 100 ribu dipotong Rp 10 ribu. Tapi, YR sebagai penerima mengaku kalau DS si pemberi suka sedekah selama ini. Karena suka sedekah, jadi tidak terbukti dan dihentikan,” terang Rida saat ditemui di kantornya, Jumat (20/12/2024).

Ia menyebutkan, dari seluruh kasus itu telah diamankan uang sebanyak Rp 400 ribu dari 3 orang. Termasuk kasus dugaan politik uang yang ditemukan petugas Bawaslu di lapangan.

Kasus Dugaan Politik Uang di Pilkada Tasikmalaya Kurang Bukti

Namun, kasusnya dihentikan karena dianggap kurang bukti sesuai pengakuan penerima yang menyebut pelaku suka sedekah. Juga mengaku tidak ada ajakan mencoblos ke salah satu pasangan calon.

Baca Juga: Tolak Hasil Pilkada, Ratusan Massa Aksi Alim Katipu Demo Bawaslu Kota Tasikmalaya 

“Meski ada uangnya, tapi saat penanganan kasusnya, penerima mengaku menerima uang, namun tidak menyatakan ada ajakan memilih ke salah satu calon. Jadi tidak masuk syarat uji materiil dan formil. Sehingga kasusnya telah dihentikan. Jadi jelas ya alasannya,” tambah Rida.

Saat ini Bawaslu masih mengamankan uang hasil temuan dugaan pelanggaran money politik dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya. Rencananya barang bukti tersebut akan dikembalikan.

“Karena sudah dinyatakan tak terbukti kasusnya, maka uang itu akan diserahkan lagi ke tiap orangnya,” kata Rida.

Dengan demikian, Bawaslu Kota Tasikmalaya menyatakan dalam Pilkada Kota Tasikmalaya tidak ditemukan adanya tindak pidana pelanggaran politik uang. Meski sejumlah uang ditemukan saat penggerebekan temuan petugas Bawaslu Kecamatan Mangkubumi.

Sementara itu, KPU Kota Tasikmalaya telah menetapkan pemenang Pilkada Kota Tasikmalaya adalah pasangan Viman Alfarizi-Dicky Candra. Saat ini tinggal menunggu jadwal pelantikan. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |