harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, akan segera mengeluarkan kebijakan efisiensi anggaran untuk sejumlah agenda yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.
Hal itu dikatakan Wali Kota Banjar Sudarsono, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/883/SJ tentang Penyesuaian Anggaran dan Efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.
Sudarsono mengatakan, efisiensi anggaran yang akan dilakukan oleh Pemkot Banjar akan menitikberatkan pada kegiatan perjalanan dinas yang ada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Termasuk kebijakan efisiensi anggaran untuk perjalanan dinas (perjadin) anggota DPRD Kota Banjar. Serta sejumlah kegiatan lainnya, seperti belanja ATK (Alat Tulis Kantor) dan seragam.
Perjalanan dinas tersebut misalnya kegiatan studi banding, kunjungan kerja, dan kegiatan lainnya yang tidak berdampak langsung pada pelayanan dan kebutuhan masyarakat.
“Efisiensi kita titik beratkan pada perjalanan dinas, itu wajib. Jadi seluruh OPD, termasuk DPRD itu 50 persen dipotong,” kata Sudarsono kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Baca Juga: Pemkot Berencana Potong TPP Pegawai, FPSKB Kota Banjar Sarankan Efisiensi Anggaran
Kebijakan Efisiensi Anggaran di Kota Banjar
Lebih lanjut ia menjelaskan, efisiensi anggaran yang dilakukan bukan berarti anggaran tersebut akan diambil oleh pemerintah pusat. Tetapi dialihkan atau digeser ke sektor lain yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Seperti kebutuhan pendidikan dan pelayanan kesehatan.
Termasuk juga akan dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan program 100 hari kerja kepala daerah terpilih, berkaitan dengan program Kartu Berdaya.
“Dari perencanaan efisiensi kita nanti didistribusikan lagi ke 7 sektor pelayanan. Seperti pendidikan dan kesehatan, itu sudah diatur dalam Surat Edaran Kemendagri,” terang Sudarsono.
Ia juga menyebutkan, jumlah besaran anggaran yang akan dilakukan efisiensi dari sejumlah kegiatan dan belanja yang telah direncanakan berkisar antara Rp 42 miliar sampai Rp 46 miliar.
Saat ini pemerintahan kota tengah fokus melakukan sinkronisasi terkait kebijakan efisiensi anggaran tersebut. Karena batas waktu yang diberikan sampai tanggal 14 April mendatang. Setelah itu tinggal pelaksanaan.
“Kita dikasih waktu persiapan itu sampai tanggal 14 April mendatang. Setelah itu langsung pelaksanaan. Jadi langsung mulai berjalan tahun ini,” jelasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)