Kejari Sumedang Setor Rp8,7 M Lebih ke Kas Negara, Hasil Sitaan Kasus Pencucian Uang

3 weeks ago 13

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang, Jawa barat, mengumumkan bahwa pihaknya telah menyetorkan uang sebesar Rp 8.701.018.134,86 ke kas negara.  Uang tersebut merupakan hasil sitaan dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan terpidana mati, Sudiaman alias Hermanto Kusuma alias Abun. Terpidana ini sebelumnya terlibat dalam perkara pokok narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama menjelaskan, uang yang disetorkan ke kas negara ini adalah hasil dari praktik pencucian uang yang dilakukan oleh terpidana Sudiaman. 

“Terpidana sudah dijatuhi hukuman mati. Uang senilai lebih dari 8,7 miliar ini merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh terpidana,” kata Adi Purnama saat menggelar press release di Kantor Kejari Sumedang, Senin (6/1/2025).

Selain menyetorkan uang sitaan, Kejari Sumedang juga akan segera melaksanakan proses lelang atas sejumlah harta tidak bergerak dan bergerak yang terkait dengan kasus ini. Lelang tersebut akan mencakup 13 bidang tanah dan bangunan, serta tiga kendaraan roda empat. 

Adi menyebutkan, permohonan untuk pelelangan sudah diajukan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Saat ini Kejari Sumedang sedang menunggu hasil penilaian dari tim KPKNL.

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Sumedang Amankan Terduga Pelaku Pembuang Bayi

Kasus Pencucian Uang Hasil Narkotika di Sumedang, Pelaku Dimiskinkan

Total kekayaan yang berasal dari hasil penjualan narkoba oleh terpidana Sudiaman, kata Adi, diperkirakan mencapai sekitar Rp 345,6 miliar. Harta-harta tersebut terdiri dari 39 tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah. Termasuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Lebak, Kota Bandung, dan Kota Bogor, serta 13 bidang lahan yang berada di Kabupaten Sumedang.

“Terpidana Sudiaman didakwa melanggar beberapa pasal terkait tindak pidana pencucian uang dan narkotika. Terpidana didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam dakwaan subsidair, terpidana juga dikenakan Pasal 4 Jo. Pasal 10 UU yang sama, serta lebih subsidiar Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010,” ungkapnya.

Selain itu, Sudiaman juga didakwa melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa menambahkan bahwa dakwaan pertama menyangkut Pasal 137 huruf a UU tersebut, yang dihubungkan dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang merupakan dasar pemidanaan bagi pelaku tindak pidana narkotika. Sedangkan dakwaan subsidair menyebutkan Pasal 137 huruf b UU yang sama.

“Pihak Kejaksaan Agung bekerja sama dengan BNN untuk menumpas kejahatan narkotika dengan cara memiskinkan pelaku tindak pidana narkotika. Di antaranya melalui penyitaan aset yang diperoleh secara ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, Adi menjelaskan, keterlibatan Kabupaten Sumedang dalam perkara ini juga cukup signifikan. Mengingat banyaknya saksi yang berdomisili di wilayah tersebut, sehingga persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Sumedang.

“Saksi-saksi banyak yang berdomisili di Kabupaten Sumedang, sehingga perkara ini disidangkan di PN Sumedang,” jelasnya.

Kejaksaan Agung juga menegaskan, meskipun terpidana Sudiaman sedang menjalani masa tahanan, ia masih dapat mengendalikan aktivitasnya dari dalam lapas. 

Namun, kini semua hasil pencucian uang yang dilakukan oleh terpidana telah disita dan disetorkan ke kas negara. Hal itu sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika. (Aang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |