Harapanrakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek pembangunan Puskesmas Cisitu. Proyek dengan anggaran Rp 4,7 miliar yang dilaksanakan pada tahun 2023 ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 800 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, menyampaikan perkara ini telah naik ke tingkat penyidikan. Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Sumedang sedang mendalami lebih lanjut terkait penyalahgunaan anggaran pembangunan Puskesmas Cisitu.
“Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pembangunan Puskesmas Cisitu dengan nilai Rp 4,7 miliar dengan anggaran tahun 2023 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, pada hari ini telah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan oleh tim Tindak Pidana Khusus,” kata Adi, Kamis (2/1/2025).
Adi menjelaskan, penyelidikan awal yang dilakukan pada Oktober hingga November 2024 menemukan bukti yang mengarah pada adanya kerugian negara. Tak tanggung-tanggung kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 800 juta. Bukti-bukti tersebut akan terus digali lebih dalam dalam tahap penyidikan.
“Kami temukan bukti awal, dan kami prediksi kerugian negara sekitar Rp 800 juta. Nanti, pada tahap penyidikan, akan kami perdalam lagi,” katanya.
Baca Juga: Pedagang Oleh-Oleh di Cadas Pangeran Sumedang Sepi Pembeli saat Nataru, Gegara Tol Cisumdawu?
Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskemas Cisitu, Kejari Sumedang Bakal Periksa Semua Pihak yang Terlibat
Dalam tahap penyidikan ini, Kejari Sumedang berencana untuk memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan Puskesmas Cisitu yang baru saja diresmikan pada 7 Juni 2024. Pemeriksaan akan melibatkan setiap pihak yang terlibat. Termasuk yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut, seperti pengurus anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Setiap kepanitiaan, pihak-pihak yang berkompeten, yang mendapatkan SK dalam pembangunan Puskesmas Cisitu itu tentu akan kami lakukan pemeriksaan secara mendalam,” ucapnya.
Adi menegaskan, sebagian besar yang telah diperiksa adalah pejabat yang terlibat langsung dalam proyek tersebut. Mulai dari pengguna anggaran (PA), PPK, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), konsultan perencana, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, hingga pelaksana lapangan.
“Kalau yang sudah diperiksa mulai dari PA, PPK, PPTK, konsultan perencana, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, pelaksana lapangan. Mereka sudah dilakukan pemeriksaan di tahap penyidikan,” ujarnya.
Setelah proses penyidikan selesai, Kejari Sumedang akan menggelar perkara untuk menentukan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Cisitu.
“Tentunya akan ada gelar perkara lagi untuk menentukan status tersangka dan lainnya. Kami masih dalami semuanya untuk menentukan siapa tersangkanya. Update-nya akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” pungkasnya. (Aang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)