harapanrakyat.com,- Kementerian Agama Kota Banjar, Jawa Barat, merespon hasil audiensi dengan Poros Sahabat Nusantara (Posnu) Kota Banjar, perihal dugaan adanya pungli (pungutan liar) yang dilakukan oleh oknum pegawai Kemenag Banjar terkait izin operasional lembaga diniyah.
Kepala Kemenag Kota Banjar, Akhmad Fikri Firdaus menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, bebas dari adanya praktek pungutan liar.
Ia menjelaskan, pihaknya punya aturan yang jelas terkait hal itu, yakni Keputusan Kepala Kemenag Kota Banjar Nomor 001 Tahun 2025. Surat keputusan tersebut mengatur pencegahan pungutan liar dan gratifikasi.
Dengan adanya surat keputusan itu, maka semua pegawai wajib bekerja secara transparan, sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya tidak akan mentolerir jika terjadi praktek pungutan liar.
“Apabila terdapat pejabat di lingkungan Kemenag Kota Banjar yang terbukti melakukan pungli, saya tidak akan tinggal diam,” kata Fikri kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).
Baca Juga: Dugaan Pungli di Kemenag Kota Banjar Terungkap Saat Audiensi Posnu
Kemenag Kota Banjar Investigasi Dugaan Pungli Izin Operasional Lembaga Diniyah
Lanjutnya menegaskan, dengan adanya informasi dugaan pungli, pihaknya akan melakukan investigasi internal melalui UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi). UPG bertugas melaporkan permasalahan semacam itu.
Tim investigasi internal tersebut nantinya akan mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat. Termasuk memberikan sanksi disiplin apabila terbukti melakukan pelanggaran berupa pungutan liar.
“Hukumannya jelas. Ada sanksi disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 sudah menunggu,” tegas Fikri.
“Kalau pelanggannya masuk kategori korupsi, ya mau nggak mau nanti berhadapan dengan hukum, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Jadi kami tidak main-main,” katanya menambahkan.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi soal layanan gratis di KUA, pesantren, madrasah, lembaga diniyah, dan Kantor Kemenag sendiri.
Termasuk memperkuat sistem pelaporan, baik melalui UPG, KPK, atau Ombudsman RI. Apabila masyarakat menemukan adanya praktek, bisa melaporkan dan akan ditindak dengan tegas.
Menurut Fikri, dalam permasalahan pungutan liar, yang lebih penting dari sekedar memberikan hukuman adalah melakukan upaya pencegahan sejak dini.
“Pada intinya kami juga ingin membangun budaya kerja yang bersih dan melayani. Jangan sampai ada celah untuk pungli atau gratifikasi,” jelasnya.
“Saya juga selalu tekankan kepada pegawai, kalau ingin berkah dalam bekerja jangan tergoda dengan hal-hal yang melanggar aturan,” ucapnya menambahkan. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)