Kemenkum Jabar Harmonisasi Raperda Kabupaten Purwakarta

1 week ago 9

harapanrakyat.com,- Kementerian Hukum (Kemenkum) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat mengadakan rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Purwakarta. Rapat digelar secara virtual, Kamis (23/1/2025).

Rapat ini dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kemenkum Jabar, mengikuti arahan dari Kepala Kanwil Asep Sutandar dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan peraturan daerah yang dihasilkan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

Hadir dalam rapat berbagai pihak terkait. Termasuk perwakilan dari Bapemperda DPRD Kabupaten Purwakarta, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta jajaran lainnya dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta. 

Selain itu, rapat juga melibatkan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile. Terlihat hadir juga para perancang perundang-undangan dari Kelompok Kerja 3, seperti Yayan A.S., Nevrina H., Agus S.M., Bekti C., dan Piyathida.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Jabar Bersama OJK Bahasa Implementasi Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Dalam pembukaan rapat, Funna Maulia Massaile mengungkapkan rapat harmonisasi ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. 

Undang-undang tersebut mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Tujuan utamanya adalah untuk menyelaraskan dan mengharmonisasikan perumusan norma dalam peraturan daerah agar tidak ada tumpang tindih atau kesalahan pemahaman dalam pelaksanaannya.

Raperda Kabupaten Purwakarta yang Dibahas Kemenkum Jabar

Rapat ini membahas dua Raperda penting. Pertama, Raperda tentang Implementasi Hasil Inovasi Daerah. Menurut Funna, nama dan substansi dari Raperda tersebut perlu disesuaikan. Hal itu karena frasa “implementasi hasil” tidak sesuai dengan muatan dalam peraturan tersebut. Sementara peraturan tersebut lebih bersifat umum tentang penyelenggaraan inovasi daerah, bukan hanya implementasi hasil inovasi. 

Raperda Kabupaten Purwakarta kedua yang dibahas adalah Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. 

Funna menyoroti pentingnya penambahan kata “fasilitasi” pada rumusan nama, sesuai dengan Permendagri 12 Tahun 2019. Permendagri tersebut menyebutkan, Bupati/Wali Kota berperan dalam memfasilitasi upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di daerah.

Rapat juga mengupas beberapa catatan teknis terkait dengan bentuk produk hukum yang lebih rendah dari Peraturan Kepala Daerah, yang tidak dapat dibuat dalam peraturan ini. 

Selama rapat, para peserta juga memberikan kontribusi terkait dengan isu-isu aktual di masyarakat. Isu-isu ini perlu diperhatikan dalam penyusunan kedua Raperda tersebut.

Baca Juga: Kemenkum Jabar Fasilitasi Harmonisasi 10 Raperbup Ciamis

Sebagai penutup, Funna berharap seluruh peserta dapat terus memberikan masukan konstruktif dan memperhatikan hal-hal teknis yang telah dibahas. Kemenkumham berharap agar proses harmonisasi ini dapat menghasilkan peraturan daerah yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat Purwakarta. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |