Kewajiban Orang Tua Mengajarkan Agama Kepada Anak sebelum Baligh Menurut Ulama

1 month ago 17

Kewajiban orang tua kepada anaknya bukan hanya sekadar memberikan nafkah semata, namun juga perlu mengajarkan soal agama. Sebab, dalam ajaran Islam anak yang belum akil baligh masih menjadi tanggungan orang tuanya. 

Sebelumnya, dalam tulisan ciri-ciri baligh dalam Islam sudah sangat jelas, kewajiban seorang anak adalah menjalankan ketentuan syariat ketika sudah akil baligh.

Baca juga: Ciri-ciri Baligh dalam Islam, Pengingat Orang Tua untuk Ajarkan Syariat

Namun, sebelum itu perlu adanya pengajaran terhadap anak itu sebelum masuk akil baligh. Di sinilah peran orang tua untuk mengantarkan anaknya bisa menjalankan perintah agama. Orang tua bisa mengajarkan tentang rukun islam, rukun iman, tata cara sholat, puasa dan lainnya. 

Meski begitu, tentu saja materi dalam pengajaran tersebut adalah yang seputar yang dasar dan mudah dipahami oleh anak-anak. 

Selain itu, juga perlu mengajarkan dengan pendekatan-pendekatan yang humanis agar mereka mau menerima pengetahuan tentang agama ini. 

Kewajiban Orang Tua sebelum Anaknya Baligh

Setelah mengetahui poin dalam pembahasan ini, menurut Kitab Kasyifatus Saja yang ditulis oleh Syekh Nawawi Al Bantani, orang tua berkewajiban memerintahkan shobi (anak laki-laki) atau shobiah (anak perempuan) melaksanakan sholat. Begitu juga melaksanakan apa yang menjadi syarat sahnya sholat, seperti wudhu dan lainnya. 

Hukum memerintahkan tersebut adalah fardu kifayah bagi kedua orang tuanya, baik ayah maupun ibunya. Sehingga, salah satu dari orang tua harus melakukan itu. Jika tidak, maka keduanya akan mendapatkan dosa. 

Kemudian, waktu untuk memberikan ilmu agama dan memerintahkan sebagai permulaan shobi dan shobiah belajar, adalah ketika berumur 7 tahun. Adapun syaratnya adalah ketika mereka sudah tamyiz atau pintar. 

Sedangkan batasan tamyiz di sini, adalah ketika anak-anak itu sudah bisa makan dan minum sendiri, cebok serta istinja sendiri. 

Karena itu, tidak wajib kifayah bagi orang tua untuk memberikan perintah agama di atas ketika anak sudah tamyiz namun belum berusia 7 tahun. Meski begitu, sunnah hukumnya orang tua untuk memerintah dan mengajarinya. 

Termasuk juga wajib kifayah hukumnya orang tua memerintahkan shobi dan shobiah menjalankan syariat dzahir agama, seperti halnya puasa ramadhan ketika mereka kuat dan mampu.

Pendekatan Memerintah Anak

Setelah mengetahui kewajiban orang tua kepada anaknya, kemudian dalam memerintah anaknya orang tua perlu menggunakan pendekatan-pendekatan yang tidak membuat anak trauma. 

Meski boleh dengan cara melayangkan perintah maupun pernyataan menakut-nakuti, bahkan dengan memukul asal yang tidak menyakiti, namun orang tua bisa memakai berbagai alternatif yang baik agar anaknya mau belajar serta menjalankan syariat agama. 

Misalnya, agar anak mau menjalankan sholat dengan menawarkan hadiah tertentu ketika sudah selesai melaksanakannya. 

Selain soal perintah agama, orang tua juga wajib mengajarkan tentang kisah Nabi Muhammad SAW, mulai kelahirannya di Makkah, wafat di Madinah dan sebagainya. 

Kemudian, ketika orang tua menitipkan kepada Guru, maka seorang Guru juga boleh hukumnya memerintahkan shobi dan shobiah untuk menjalankan syariat agama. Namun Guru tidak boleh memukul ketika mereka meninggalkan syariat, kecuali setelah mendapatkan izin dari orang tuanya. 

Dari penjelasan soal kewajiban orang tua terhadap anaknya dalam hal agama ini, tiada lain adalah agar mereka membiasakan dan melatih anaknya menjalankan syariat agama dan tidak meninggalkannya. Meski banyak tantangan dan cobaan, namun ini perlu menjadi perhatian kita sebagai orang tua. (Muhafid/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |