Kronologis Guru Ngaji Versus Ormas di Garut, Saling Lapor hingga Keduanya Masuk Bui

1 month ago 18

harapanrakyat.com,- Kasus saling lapor antara guru ngaji versus anggota ormas di Kabupaten Garut, Jawa Barat, hingga harus diseret ke meja hijau atau ranah pengadilan. Perkara tersebut terjadi pada 7 November 2023.

Keduanya melaporkan atas tindakan penganiayaan versus pengeroyokan. Kubu guru ngaji dilaporkan oleh anggota ormas dengan tuduhan pengeroyokan. Sementara anggota ormas dilaporkan oleh pihak guru ngaji atas tuduhan penganiayaan.

Guru ngaji bernama Harun Arasyid, warga Kampung Cimasuk, Desa Suci, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, pada waktu itu tersulut emosi ketika mendengar teriakan Rika, adik ipar terdakwa (Harun).

Kronologis Guru Ngaji Versus Ormas di Garut

Insiden terjadi karena Rika merasa dilecehkan oleh seseorang anggota ormas yang datang pada malam itu. Bagian payudara istri dari Sambas (Ketua RW setempat) yang juga adik dari terdakwa Harun, merasa ada yang menyentuh, sehingga Rika tak terima.

Pada saat itu juga Harun yang sedang berada di madrasah mengajar ngaji anak-anak, langsung lari dan menarik kerah baju anggota ormas yang ada di dekat halaman rumah Sambas.

Selain motif pelecehan, sekelompok anggota ormas yang mengontrog rumah Sambas menginginkan akses berjualan di lokasi proyek pembangunan Mitra 10 (mall alat bangunan).

Niat anggota ormas ingin ikut cari makan di sekitar proyek tersebut kandas setelah Ketua RW setempat tidak memberikan izin. Karena Ketua RW tidak memiliki kewenangan, hanya pemilik lahan, yaitu Mitra 10 yang boleh memberi izin.

Seiring berjalannya waktu, saling lapor ke polisi pun terjadi. Harun dan adiknya Abdurohman, dituduh telah melakukan pengeroyokan terhadap anggota ormas. Sementara anggota ormas pun dilaporkan karena telah melakukan penganiayaan terhadap Harun.

Kemudian, tanggal 27 September 2024 lalu atau hampir 1 tahun lamanya, Harun tiba-tiba dijebloskan ke penjara usai seluruh berkas di Polres Garut lengkap dan P21 ke Kejaksaan, atau dilimpahkan bersama penahanan Harun Arasyid diberlakukan.

Harun mendekam di balik jeruji besi tak sendirian, ia diseret ke penjara bersama adiknya bernama Abdurohman.

“Awal penahanan ketika dilimpahkan ke Kejaksaan tanggal 27 September 2024 lalu,” kata Kuasa Hukum terdakwa, Firman S Rohman, Rabu (4/12/2024).

Polres Garut Tangkap Anggota Ormas

Pada tanggal 4 Desember 2024, Polres Garut kemudian melakukan penangkapan terhadap anggota ormas berinisial IH. Penangkapan itu sesuai laporan terdakwa Harun sebelum dijebloskan ke penjara. IH dilaporkan karena telah melakukan penganiayaan dengan cara mencekik terdakwa.

“Jadi hari ini kita lakukan tahap dua penyerahan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan terkait keributan yang terjadi pada 1 tahun lalu. Jadi saling lapor, keduanya kita proses,” terang Kapolres Garut AKBP. M Fajar Gemilang, Rabu (4/12/2024).

Baca Juga: Buntut Guru Ngaji Dipidana, Ratusan Sejawat Terdakwa Ontrog Kejaksaan Negeri Garut

Duduk perkara guru ngaji versus ormas ini semakin rumit ketika rekan-rekan terdakwa Harun yang satu profesi sebagai guru ngaji, membuat manuver gerakan dengan mendemo Kantor Kejaksaan Negeri Garut.

Para guru ngaji perwakilan dari pondok pesantren tidak terima Harun masuk penjara karena dianggap membela kehormatan adiknya. Meski aparat penegak hukum tidak mendalami kasus pelecehan tersebut.

Padahal sebelumnya Rika pernah membuat laporan pengaduan ke Polres Garut atas tindakan salah seorang oknum ormas yang menyentuh payudaranya.

Ratusan Guru Ngaji Datangi Kejaksaan

Hari ini, Selasa (10/12/2024), keberatan ratusan guru ngaji dan perwakilan pondok pesantren di Garut tersampaikan lewat audiensi dengan Kasi. Intel dan Kasi. Pidum (Pidana Umum) Kejaksaan Negeri Garut.

Dalam paparannya, massa aksi meminta agar perkara guru ngaji ini disikapi dengan rasa keadilan. Selain itu, para tokoh agama sepakat bahwa kasus yang sudah kadung diseret ke meja hijau bisa diselesaikan dengan cara perdamaian dari kedua belah pihak.

Terdapat dua kesimpulan dari Kejaksaan Negeri Garut, bahwa perkara diselesaikan di Pengadilan Negeri dengan putusan majelis hakim. Serta proses perdamaian dilakukan sebelum agenda sidang tuntutan dan putusan.

“Bahwa terkait permasalahan antara masing-masing pihak untuk dilakukan di persidangan. Kemudian kesimpulan yang kedua, masing-masing pihak yang bertikai akan melakukan mediasi atau perdamaian, atau sebagai basis keringanan. Terpenting sebelum tuntutan dan putusan,” kata Kasi. Intel Kejaksaan Negeri Garut Jaya Sitompul, Selasa (10/12/2024).

Pada hari Selasa ini juga bertepatan dengan sidang ke-8 terdakwa Harun, dengan agenda sidang memberikan keterangan kepada majelis hakim.

Agenda sidang dipercepat lantaran gerakan massa dari aksi solidaritas ratusan guru ngaji tercium aparat. Hal itu dikhawatirkan mengganggu jalannya sidang jika massa menggeruduk gedung pengadilan.

“Tadi sidangnya dipercepat, katanya jam 10 pagi. Kalau terima jadwal awal sidang akan mulai setelah dzuhur,” kata Ceng Aam, juru bicara dalam aksi tersebut.

Kejaksaan Negeri Garut menyeret kasus ini ke ranah pengadilan karena para pihak yang bertikai sulit mencapai kata damai. Pihak Kejaksaan tidak ingin perkara ini menjadi perkara tunggakan. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |