Kuasa Hukum Terdakwa Pembacokan di Tasikmalaya Kecewa Majelis Hakim Tolak Semua Keberatan

1 week ago 8

harapanrakyat.com,- Kuasa hukum terdakwa pembacokan kecewa dengan putusan vonis 1,8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat, dalam kasus penganiayaan yang melibatkan 4 orang anak di bawah umur.

Dedi Supriyadi, kuasa hukum terdakwa mengatakan, kekecewaannya tersebut lantaran majelis hakim tidak bisa memperlihatkan rekaman CCTV yang mengarah bahwa benar 4 terdakwa pelakunya.

“Terhadap tanggapan putusan, kita memang sangat kecewa sekali. Hal itu karena semua keberatan-keberatan yang kami ajukan ditolak oleh majelis hakim,” kata Dedi Supriadi di Kantor Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Kamis (23/1/2025).

Menurutnya, majelis hakim berpatokan pada hasil penelitian dari Bapas. Seharusnya hal itu bersifat formil, harus dibuktikan di Pengadilan. Saat di Pengadilan semuanya disangkal para terdakwa, dan dijadikan bukti.

Baca Juga: Keluarga Terdakwa Kasus Pembacokan di Tasikmalaya Yakin Polisi Salah Tangkap, Korban: Saya Ingat Mukanya

“Terus kaitan dengan CCTV itu kan tidak dijadikan bukti. Tidak ada rekaman CCTV yang melihat bahwa pelakunya adalah anak-anak terdakwa itu,” terangnya.

Kuasa Hukum Terdakwa Pembacokan di Tasikmalaya Lampirkan Video

Lanjut Dedi, semua yang diceritakan ketika di Pengadilan itu rekaman CCTV sifatnya diperlihatkan anak yang tengah bergerombol. Pasti anak yang bergerombol itu banyak. Hanya saja yang mengarah ke para pelaku tidak ada.

“Hal-hal lainnya kita lampirkan video tapi malah tidak dibahas dan tidak dipertimbangkan lagi dalam putusan,” katanya.

Bahkan, kata Dedi, terkait video terdakwa yang bekas penyiksaan itu juga ada, tidak tahu darimana munculnya. Tetapi sama sekali itu tidak dibahas dalam sidang.

Baca Juga: Tok! 4 Terdakwa Anak di Bawah Umur yang Bacok Warga Divonis 1,8 Tahun Penjara

“Terdakwa tidak ada ditempat pun tidak dipertimbangkan. Karena alasannya menurut majelis hakim, saksi tidak bisa menunjukan bahwa saksi lagi bersama terdakwa,” ujarnya.

Sebagai kuasa hukum terdakwa pembacokan, Dedi mengaku untuk langkah kedepannya sudah koordinasi dengan pihak orang tua dan para terdakwa. Mereka lagi pikir-pikir dikasih waktu 7 hari untuk berpikir menentukan sikap.

Sebelumnya diberitakan bahwa empat orang terdakwa yang masih berusia di bawah umur, divonis 1,8 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan vonis tersebut karena keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan korban alami luka berat. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |