Lahan Sawah Dilindungi di Jabar Banyak yang Beralih Fungsi, Paling Tinggi di Kabupaten Bekasi

10 hours ago 7

harapanrakyat.com,- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyoroti alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang terjadi di Jawa Barat dalam beberapa tahun terakhir. Alih fungsi LSD yang tertinggi di Jawa Barat berada di Kabupaten Bekasi.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan, berdasarkan data alih fungsi LSD dari 2021 sampai sekarang di Jawa Barat seluas 2.585,77 hektare. Dari jumlah tersebut, tercatat ada tiga daerah di Jawa Barat yang mengalami alih fungsi sawah terbesar pada periode 2021 sampai sekarang.

Kabupaten Bekasi menjadi daerah yang paling banyak mengalami fungsi LSD dengan luas 411,02 hektar, lalu Cirebon seluas 406,51 hektare, dan Bogor seluas 401,48 hektare. “Kabupaten Bekasi, Cirebon, dan Bogor menjadi tiga daerah tertinggi alih fungsi LSD di Jawa Barat,” kata Nusron di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (18/12/2025).

Data Lahan Sawah yang Beralih Fungsi

Lebih lanjut, Nusron merincikan alih fungsi LSD di 24 kabupaten/kota di Jawa Barat selain tiga daerah tersebut. Alih fungsi LSD di Kabupaten Bandung 93,04 hektare, Bandung Barat 92,15 hektar, Ciamis 4,41 hektar, Cianjur 19,55 hektar, Garut 27,25 hektar, Indramayu 50,95 hektar, dan Karawang 279,71 hektare. Kemudian, Kota Bandung 3,59 hektar, Banjar 8,24 hektar, Cimahi 2,64 hektare, Cirebon 36,14 hektar, Sukabumi 5,05 hektare, dan Tasikmalaya 19,99 hektare.

Selanjutnya, Kabupaten Kuningan 22,71 hektar, Majalengka 171,28 hektar, Pangandaran 0,88 hektare, Purwakarta 304,27 hektar, Subang 162,81 hektar, Sukabumi 5,20 hektare, Sumedang 53,42 hektar, dan Tasikmalaya 3,44 hektar. “Tapi ada tiga daerah yang tidak ada alih fungsi LSD yaitu, Kota Bekasi, Bogor, dan Depok. Karena tiga daerah itu tidak memiliki areal persawahan lagi,” ujarnya.

Baca juga: Selaraskan Tata Ruang dan Wilayah, Tahun Depan Dedi Mulyadi akan Revisi Perda RTRW

Kendati alih fungsi LSD di Jawa Barat tergolong tinggi di Indonesia, Nusron menyebut jumlah itu sudah mengalami penurunan cukup signifikan daripada periode 2019 sampai 2021. 

Alih fungsi LSD di Jawa Barat pada periode 2019 sampai 2021 tercatat ada lahan seluas 49.585 hektar dalam rentang waktu dua tahun saja. Sebab, pada periode 2019 sampai 2021 pemerintah daerah masih menangani LSD, lalu pada 2021 pemerintah pusat mengambil alih fungsi itu.

“Dulu 10.000 hektar dalam satu tahun, sekarang 500 hektar satu tahun. Sudah turun signifikan. Instrumen dan mekanisme ini efektif mengendalikan alih fungsi lahan,” ucapnya.

Dengan begitu, Nusron menyarankan agar pemerintah daerah bisa mengakselerasi perubahan tata ruang melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Pemprov Jabar bisa merevisi Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang RTRW melalui perubahan parsial, sehingga tidak harus menanti hingga 2027. “Bisa melalui perubahan parsial, jadi nggak harus lima tahun. Ini kan tujuan untuk mengembalikan lahan persawahan,” katanya. (Reza/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |