Larangan Studi Tur untuk Anak Sekolah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sarankan Solusi!

1 day ago 13

harapanrakyat.com – Belakangan ini ramai adanya beberapa sikap bupati/walikota di Jawa Barat yang tetap mengizinkan pelaksanaan studi tur anak sekolah. Dari sikap kepala daerah itu muncul kesan mereka seolah menolak instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait larangan studi tur.

Baca Juga : Dedi Mulyadi Beberkan Alasan Larangan Studi Tur Hingga Wisuda Sekolah di Jawa Barat

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, M.Hailuki memberikan tanggapannya. Ia berpendapat, sepanjang bupati/walikota mengizinkan studi tur itu hanya untuk murid tingkat sekolah dasar dan menengah pertama di Jawa Barat. Hal itu, kata Luki, bukanlah pembangkangan terhadap instruksi gubernur. Lantaran SD dan SMP bukan di bawah kewenangan Pemprov Jabar melainkan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

“Sepanjang bupati atau walikota memperbolehkan studi tur hanya untuk siswa SD dan SMP, maka hal itu bukanlah pembangkangan terhadap instruksi gubernur. Karena SD dan SMP memang di bawah kewenangan pemerintah kota/kabupaten,” ujarnya, Minggu (27/7/2025).

Bukan Studi Tur Melainkan Field Trip Khusus Bagi Anak Sekolah Kelas 10 dan 11

Adapun bagi anak sekolah tingkat SMA/SMK yang menjadi kewenangan Pemprov Jawa Barat, kata Luki, studi tur diganti dengan kegiatan field trip. Pelaksanaan kegiatan ini, lanjut ia, harus tetap berada di dalam provinsi sehingga bisa terpantau perwakilan Dinas Pendidikan Pemprov Jabar di wilayah.

“Untuk SMA/SMK, saya usulkan solusi berupa field trip di dalam provinsi. Sehingga tetap bisa terpantau perwakilan Dinas Pendidikan Jawa Barat yang berada di kota/kabupaten tujuan field trip itu,” tuturnya.

Baca Juga : Kepgub PAPS Tidak Tepat Sasaran, Banyak Calon Murid SMA Swasta di Jawa Barat Mengundurkan Diri

Dalam teknisnya, lanjut Luki, field trip ini hanya berlaku untuk murid kelas 10 atau 11 sebagai bagian penilaian mata pelajaran. Tentunya, kegiatan itu pun harus melibatkan unsur cabang dinas pendidikan provinsi di wilayah tersebut.

Adapun bagi murid kelas 12 SMA/SMK, tidak berlaku kegiatan field trip melainkan perpisahan kelulusan di lingkungan sekolah. Apabila siswa kelas 12 ini mau melakukan kegiatan piknik, kata ia, maka harus dilakukan secara mandiri oleh komite wali murid di luar tanggung jawab sekolah.

“Kendaraan angkutan untuk kegiatan field trip maupun piknik mandiri ini, harus melampirkan bukti laik jalan dari dinas perhubungan atau organda setempat. Saya harap dengan solusi tersebut, tidak ada perbedaan persepsi larangan studi tur bagi anak sekolah di Jawa Barat. Kita lihat dulu status kewenangannya ada di mana,” katanya. (Ecep/R13/HR Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |