harapanrakyat.com,- Memasuki masa tenang, petugas gabungan di Kota Banjar, Jawa Barat, akan mulai melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) peserta Pilkada serentak 2024. Baik pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, serta calon gubernur dan wakil gubernur.
Baca Juga: KPU Kota Banjar Terima 965 Logistik Surat Suara Susulan, Pengganti Rusak dan Kekurangan
Seperti diketahui, masa kampanye Pilkada serentak 2024 akan berakhir hari ini, Sabtu, 23 November 2024, dan memasuki masa tenang mulai tanggal 24 November 2024.
Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Banjar Nurhasanah mengatakan, pembersihan APK tersebut akan melibatkan petugas gabungan dari KPU, Bawaslu, Polri, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Malam Ini Petugas Gabungan di Kota Banjar Mulai Bersihkan APK
Petugas gabungan ini akan mulai menyisir dan membersihkan alat peraga kampanye pada pukul 00.00 WIB. Dimulai dari sepanjang jalan protokol.
“Star nanti malam pukul 00.00 WIB, petugas yang terlibat akan dibagi untuk di empat kecamatan,” kata Nurhasanah, Sabtu (23/11/2024).
Baca Juga: Pengamat Sebut Debat Pilkada Kota Banjar Belum Tawarkan Solusi Konkret untuk Peningkatan PAD
Ia menjelaskan, pihaknya juga akan mengeluarkan surat terkait pemberitahuan untuk pasangan calon agar membersihkan APK secara mandiri.
“Rencananya selain rapat koordinasi, kami juga akan mengeluarkan surat berkaitan dengan pemberitahuan paslon untuk membersihkan APK yang kemarin dipasang,” jelasnya.
Lanjut Nurhasanah, pembersihan alat peraga kampanye itu tidak terkecuali yang terpasang di kantor partai politik maupun sekretariat gabungan. Sedangkan yang diperbolehkan hanya bendera saja.
“Kalau di kantor-kantor yang dapat atau masih dikibarkan itu hanya bendera partai politik. Selain itu tidak ada alat peraga kampanye yang terpasang. Termasuk yang difasilitasi KPU juga akan dibersihkan,” paparnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Banjar Solehan mengatakan, sebelum pembersihan APK saat masa tenang, ada beberapa yang tidak sesuai dan langsung tertibkan.
“Ada beberapa titik yang tidak sesuai tapi sudah kita koordinasikan dengan KPU. Karena itu difasilitasi. Termasuk juga yang melanggar pemasangannya sudah ditertibkan,” katanya.
Ia menjelaskan, secara teknis pembersihan dan pemusnahan alat peraga kampanye sudah koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar.
Baca Juga: Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Pemprov Jawa Barat Tunda Seluruh Bantuan ke Masyarakat
“Hasil koordinasi dengan DLH Kota Banjar, untuk pemusnahannya seperti apa. Karena memang itu tidak boleh dibakar,” pungkasnya. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)