Massa Kepung PN Garut di Sidang Kasus Guru Ngaji Dituduh Aniaya Anggota Ormas

1 month ago 13

harapanrakyat.com,- Massa yang mengawal sidang kasus guru ngaji, kembali mengepung Kantor Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat, Senin (30/12/2024). Mereka menuntut kebebasan Harun Arasyid, guru ngaji asal Garut yang dipenjara gegara dituduh dalam kasus penganiayaan terhadap anggota ormas.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Terdakwa Guru Ngaji, Ratusan Massa Santri di Garut Ontrog Pengadilan Negeri

Massa aksi dari solidaritas santri dan pimpinan pondok pesantren di Garut, memblokir jalan Merdeka Tarogong, atau tepat di depan kantor PN. Selain melakukan orasi, massa juga menggelar doa bersama, agar majelis hakim bisa membebaskan Harun.

“Ini untuk gelar doa bersama untuk doa kebebasan ustad Harun. Doa bersama dihadiri sesepuh pondok pesantren dari Garut, ada juga dari luar ikut hadir. Untuk membela supaya ustad Harun bebas,” kata Ceng Alo, korlap aksi, Senin (30/12/2024).

Kata Kuasa Hukum di Sidang Kasus Guru Ngaji

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Asep Muhidin menjelaskan, bahwa agenda sidang hari ini, jaksa tetap bersikukuh dalam jawaban pledoi. Namun pihaknya masih tetap memegang pembelaan yang sudah disampaikan pada sidang pekan kemarin.

“Agenda hari ini jawaban pledoi yang sudah kami sampaikan. Jaksa tetap kepada dakwaan dan tuntutannya, yang menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170,” jelas Asep.

Lanjutnya menambahkan, dalam sidang kasus guru ngaji hari ini, jaksa mengasumsikan bahwa visum sama halnya dengan rekam medis. Namun Asep menguatkan, bahwa visum yang mengaku korban itu cacat formil, sehingga bisa menjadi tolak ukur majelis hakim untuk menilai kasus ini.

Menurutnya, visum yang menjadi keanehan adalah rekam medis tersebut bisa dipergunakan sebagai bukti. Namun pertanyaannya yang disampaikan dalam fakta persidangan itu bukan rekam medis tetapi visum.

“Sehingga diargumentasikan visum itu tidak bisa dipergunakan sebagai alat bukti, karena jaksa mengasumsikan sebagai rekam medis,” tambahnya.

Sidang kasus guru ngaji hari ini merupakan agenda jawaban pledoi oleh jaksa penuntut umum. Asep berpendapat, dengan kekeliruan visum atau rekam medis jangan sampai menjadi alat bukti kriminalisasi masyarakat biasa di kemudian hari.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Ormas di Garut, Guru Ngaji Dituntut 5 Bulan Penjara

Sementara untuk putusan, majelis hakim akan menjadwalkan tanggal 3 Januari 2025. Asep menegaskan, bahwa selaku kuasa hukum tetap kepada pembelaanya.

“Visum yang diterbitkan itu sudah cacat formil. Jangan-jangan kedepannya akan banyak dikriminalisasi dengan salah ketik, salah prosedur sehingga dinyatakan sah. Itu bahaya kedepannya,” tegasnya. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |