harapanrakyat.com,- Anggota DPRD Jabar, Maulana Yusuf Erwinsyah, mendesak Pemprov Jabar memprioritaskan Guru honorer dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Desakan itu menyusul terbitnya surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengatur penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu Tahun Anggaran 2024.
Sesuai jadwal tersebut, kata Maulana, meminta para pendaftar agar melengkapi berkas administrasi sebelum BKN memverifikasi data dan mengeluarkan nomor induk pegawai.
Prioritaskan Guru Honorer Jadi PPPK
Sementara itu, lanjutnya, Pemprov Jabar mengusulkan 27.163 tenaga honorer untuk pengangkatan PPPK paruh waktu. Namun, Maulana menekankan bahwa dari seluruh jumlah usulan tersebut, pemerintah harus secara tegas memprioritaskan guru honorer.
Baca juga: Dedi Mulyadi Ingin Masyarakat Jawa Barat Miliki Rumah Dulu Daripada Kedepankan Kredit Kendaraan
Maulana menjelaskan, para guru saat ini tengah harap-harap cemas menanti penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu tahun 2024, yang pemerintah jadwalkan pada 30 September 2025.
“Mereka bertanya-tanya apakah mendapatkan nomor induk atau tidak. Oleh karena itu, kita meminta agar Pemprov melakukan intervensi ke pusat guna memastikan keadilan untuk Guru honorer,” terangnya, Kamis (18/9/25).
Menurut Maulana, guru honorer yang selama ini mengabdikan diri di sekolah negeri telah terlalu lama menanti kepastian status mereka.
Ia menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat semestinya memanfaatkan momentum rekrutmen PPPK paruh waktu Tahun 2024 ini untuk menuntaskan persoalan status dan kesejahteraan guru honorer secara menyeluruh.
“Ribuan guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun seharusnya mendapatkan kejelasan status dan kepastian kesejahteraan yang layak. Hingga kini, ada lebih dari 6.000 guru honorer di Jawa Barat yang belum pemerintah berikan formasi, sehingga nasib mereka masih terkatung-katung,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Maulana pun mengingatkan, pemerintah agar tidak hanya berhenti pada tahap pengusulan formasi PPPK paruh waktu. Ia menegaskan perlunya regulasi turunan yang mampu menjamin keadilan bagi para PPPK paruh waktu, terutama terkait standar gaji dan kesejahteraan.
“Pemerintah provinsi perlu segera menerbitkan Keputusan Gubernur yang mengatur standar gaji PPPK paruh waktu secara adil dan transparan. Pemerintah tidak boleh menyamakan gaji mereka dengan honorer, padahal beban kerjanya setara dengan pegawai penuh waktu. Ini jelas tidak adil dan harus pemerintah perbaiki,” tegasnya.
Lebih lanjut, Maulana berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyiapkan kebijakan berkelanjutan pada tahun 2026. Ia mendorong pemerintah membuka kembali formasi PPPK penuh waktu, sehingga pegawai paruh waktu memiliki peluang untuk naik status secara permanen.
“Masalahnya sekarang terletak pada ada atau tidaknya kemauan politik dari pemerintah. Saya yakin kemampuan anggaran kita cukup. Pemerintah jangan sampai merasa cukup hanya mengangkat mereka sebagai PPPK paruh waktu, lalu melepaskan tanggung jawabnya begitu saja,” tutup Maulana. (Muhafid/R6/HR-Online)