harapanrakyat.com,- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat memperingatkan seluruh Pegawai Pemprov Jabar agar tetap menaati aturan selama uji coba bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) setiap Kamis selama November 2025 di masa efisiensi.
Kepala BKD Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan, alasan penetapan Kamis sebagai satu hari WFH selama uji coba di November 2025, agar para pegawai tidak liburan.
Sebab, jika pemberlakuan WFH pada Senin atau Jumat di setiap pekan, nanti terdapat indikasi bahwa Pemprov Jawa Barat seolah-olah memberikan libur panjang.
“Penetapan Kamis untuk WFH ini sudah berdasarkan kajian. Jika Senin atau Jumat, nanti ada indikasi libur panjang. Kan kalau liburan, nanti pas masuk kondisi fisiknya bisa menurun, itu berdampak ke pelayanan,” kata Dedi, Selasa (4/11/2025).
Pengawasan serta Pemotongan TPP Bagi PNS Jawa Barat yang Liburan Saat Hari WFH
Dedi pun mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan pegawai yang pergi berlibur ketika hari WFH sedang berlangsung.
Antisipasi yang Dedi maksud yaitu, kepala perangkat daerah maupun unit kerja tetap melakukan pengawasan terhadap pemenuhan target dan sasaran kinerja para pegawai.
Apabila, hasil kinerja para pegawai tidak sesuai dengan standar maupun target yang Pemprov Jawa Barat tetapkan, maka mereka akan terkena pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kepala perangkat maupun unit kerja harus memastikan hasil kinerja para pegawai. Jika tidak tercapai apalagi kedapatan liburan, maka bisa berdampak pada pemotongan TPP,” ujarnya.
Baca Juga: Pemprov Jabar Tak Persoalkan Kabupaten dan Kota yang Tidak Terapkan Kebijakan WFH di Masa Efisiensi
Menurutnya, aturan pemotongan TPP bagi pegawai yang tidak memenuhi standar dan target ini sudah ada sebelum adanya kebijakan WFH di masa efisiensi.
Mengingat, Pemprov Jawa Barat sebelumnya pernah menerapkan sistem Dynamic Working Arrangement (DWA) atau Mekanisme Kerja Dinamis (MKD) yang bisa kerja di mana saja jika sudah memenuhi indikator dan mendapat persetujuan dari atasan.
“Jadi memang ada kewajiban atasan untuk memantau target kinerja pegawai,” tuturnya.
Namun, Dedi memastikan, kepala perangkat daerah maupun unit kerja juga akan berdampak jika pegawai tidak memenuhi standar dan target saat melaksanakan WFH.
Sebab, mereka ini merupakan satu kesatuan dalam sebuah perangkat daerah maupun unit kerja di pemerintahan.
Baca Juga: Setiap Kamis, Pegawai Pemprov Jabar Bakal WFH Selama November 2025
“Jadi tanggung renteng gitu. Jadi berdampak juga ke atasan,” katanya. (Reza/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

8 hours ago
4

















































