harapanrakyat.com,- Mimpi Ade Sugiato menjadi bupati terpilih Kabupaten Tasikmalaya ambyar setelah MK mendiskualifikasi dirinya. Sebelumnya, MK mendiskualifikasi Ade Sugianto dalam putusan sidang sengketa gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Senin (24/2/2025).
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memutus mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan diskualifikasi terhadap H Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya.
Secara otomatis dengan putusan MK tersebut, Ade yang berpasangan dengan Iip Miftahul Faoz yang sudah dinyatakan menang Pilkada Tasikmalaya, harus rela tak dilantik. Ia harus kembali menjadi masyarakat biasa bukan sebagai pejabat daerah.
Pasangan nomor urut 3 Ade-Iip diketahui mendapat raihan suara 52 persen, atau mengantongi suara sebanyak 487.854 suara yang tersebar di 39 Kecamatan. Ade-Iip menang di 37 Kecamatan, pada Pilkada 2024 kemarin.
Alih-alih bisa dilantik dan senyum lebar pasca menang Pilkada, Ade justru harus dihadapkan dengan persoalan yang bukan kaleng-kaleng yaitu gugatan di MK. Apesnya lagi, ia malah didiskualifikasi meski sudah modal banyak saat kampanye Pilkada.
Alasan MK Diskualifikasi Calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto
Ade Sugianto dinilai telah menjabat 2 kali periode Bupati Tasikmalaya. Periode pertama terjadi saat Uu Ruzhanul Ulum mencalonkan diri menjadi calon Wakil Gubernur bersama Ridwan Kamil. Ade waktu itu naik menjadi Bupati Tasikmalaya menggantikan Uu Ruzhanul Ulum yang terpilih menjadi wakil Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga: Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Diulang
Dari hitungan itulah kelebihan 18 hari saat menjabat Bupati di periode pertama, yakni 5 September 2018 sampai 23 Maret 2021. Sehingga total lama jabatan Ade pada periode pertama yaitu 2 tahun 6 bulan 18 hari.
Pada waktu itu persoalan ini sebetulnya diketahui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Tasikmalaya, namun entah kenapa KPU malah mempersilahkan Ade Sugianto untuk kembali maju di Pilkada 2024. Sebagai petahana, Ade ternyata menang kembali meski melabrak pasal 7 ayat 2 huruf n Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Putusan diskualifikasi Ade Sugianto oleh Mahkamah Konstitusi Senin (24/2/2025), juga menyatakan agar KPU segera melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu paling lama 60 hari. Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya berdalih, akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan KPU RI untuk petunjuk teknis.
Tanggapan Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Sugianto Setelah Didiskualifikasi MK
Ade Sugianto, calon bupati Tasikmalaya yang didiskualifikasi MK menyatakan, sebagai warga negara ia akan taat dan patuh terhadap keputusan MK. Apakah Ade Sugianto akan melakukan perlawanan?
“Namanya taat hukum, masa sih melawan hukum? Jadi begini keputusan MK itu final, kemudian yang kedua itu adalah keputusan pengadilan kita yang harus dijunjung tinggi, hormati dan mengikat kepada seluruh warga negara tidak terkecuali,” kata Ade saat menghadiri acara Haul KHZ Musthafa di Kecamatan Sukarame, Selasa (25/2/2025).
Apakah keputusan MK tersebut adil bagi Ade? Ia menyebut, adil itu hanya Allah SWT yang bisa menilai.
“Kemudian langkah selanjutnya hidup berputar seperti bumi, karena hanya bumi yang berputar, sementara kita harus maju selangkah demi selangkah,” katanya.
“Mudah-mudahan Allah memberikan penggantinya yang lebih baik daripada saya, doa yah bukan amanat. Amanatnya ke siapa? Belum ada. Intinya harus menerima lah karena kita orang beragama takdir Allah sudah dibuat sebelum kita lahir,” tambahnya.
KPU Kabupaten Tasikmalaya Tunggu Arahan KPU RI
Sementara itu, ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami mengatakan, setelah keputusan MK terbit, pihaknya langsung berkoordinasi dengan KPU RI, melalui KPU Provinsi Jawa Barat. Ami menegaskan, pihaknya tidak bisa melaksanakan PSU sendiri, ia pun masih menunggu arahan dan juknis dari KPU RI.
Ditanya pemungutan suara ulang, Ami menjawab bahwa perlu ada referensi dan surat petunjuk dari KPU pusat. Pihaknya tidak ingin terjerumus ke lubang yang sama, yakni berujung gugatan di Mahkamah Konstitusi, sehingga harus kerap berkoordinasi dengan Provinsi dan pusat.
Ia juga menegaskan tidak melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan, meski Bupati terpilih versi KPU dibatalkan oleh MK. Ali juga menghormati putusan final mengikat ini meski harus ada pemungutan suara ulang.
Baca Juga: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Dapat Karangan Bunga Sampah dari Warga
“Mau seperti apa peraturannya, pelaksanaannya, apa berbentuk surat petunjuk teknis atau surat dinas untuk dijadikan referensi pelaksanaan PSU. Kita tidak melanggar peraturan, tetapi hasil penilaian dari MK keputusannya sudah keluar dan final,” pungkasnya. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)