Rugikan Ratusan Korban Arisan di Kota Banjar, Terdakwa KN Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

5 hours ago 2

harapanrakyat.com,- Rugikan ratusan korban arisan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara terdakwa berinisial KN.

Seperti diketahui, KN merupakan owner dan pengelola arisan dan investasi bodong yang saat ini terjerat masalah hukum.

Saat ini, proses persidangan terdakwa di Pengadilan Negeri Kota Banjar, sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Modus Arisan di Kota Banjar Masuk Persidangan

Jaksa penuntut umum Kejari Kota Banjar, Pragesta Sudarso mengatakan, agenda sidang kali ini merupakan pembacaan tuntutan dari penuntut umum terhadap KN.

“Hari ini telah dilaksanakan pembacaan tuntutan untuk terdakwa KN. Seperti tadi disaksikan bersama karena sidangnya terbuka untuk umum,” kata Pragesta Sudarso, Senin (24/2/2025).

Tuntutan JPU Pertimbangkan Kerugian Korban Arisan di Kota Banjar

Menurutnya, dalam proses persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan 3 tahun 6 bulan kurungan penjara.

“Karena yang diterapkan adalah pasal 372 tentang penggelapan dan ancaman maksimalnya 4 tahun. Tadi penuntut umum menuntut 3 tahun 6 bulan,” terangnya.

Ia menjelaskan, penuntut umum mempertimbangkan tuntutan tersebut karena terdakwa sudah mengakui perbuatannya. Kemudian, beberapa perwakilan korban juga sudah bertemu dan bermaaf-maafan.

“Jadi sudah ada itikad baik walaupun tidak mengganti kerugian korban sama sekali. Hal yang memberatkannya jelas merugikan orang banyak dan terdakwa tidak ada itikad baik untuk mengganti kerugiannya itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, proses persidangan masih berlanjut hingga hakim Pengadilan Negeri Kota Banjar, memutus terdakwa KN terbukti bersalah.

“Agenda sidang berikutnya adalah pembelaan hari Senin depan, kemungkinan tiga kali sidang lagi sampai putusan,” tambahnya.

Terpisah, Penasihat Hukum Terdakwa KN, Nesa Hadi menyampaikan, pada dasarnya ia selaku penasehat hukum terdakwa mengucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut umum yang telah melaksanakan tugasnya secara proporsional.

Selain itu juga, mengedepankan sisi kemanusiaan dengan menuntut perbuatan terdakwa di bawah ancaman maksimal yakni 3 tahun 6 bulan.

Kemudian, selaku penasihat hukum ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara tersebut secara adil dengan harapan tentunya putusan yang dijatuhkan dapat lebih rendah dari tuntutan jaksa.

“Mengingat bahwa tujuan pemidanaan sebagai pembalasan (retributif) bukanlah tujuan utama. Akan tetapi memastikan bahwa pidana tersebut efektif dalam mencegah kejahatan, melindungi hak asasi manusia, dan mencerminkan nilai-nilai dan keadilan bagi semua pihak,” katanya.

Ia menyebut, pada dasarnya pemberian hukuman bukan hanya merupakan alat pembalasan kepada pelaku, akan tetapi ditekankan pada tujuannya.

Baca Juga: KN Ditetapkan Tersangka Kasus Arisan-Investasi Bodong di Kota Banjar, Akankah Uang Korban Kembali?

“Tujuan pemberian sanksi, yakni untuk mencegah agar orang tidak melakukan kejahatan dan menciptakan keseimbangan keadilan. Baik untuk para korban, masyarakat, maupun bagi pelaku tindak pidana itu sendiri,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |