MK Hapus Presidential Threshold, Apa Alasannya?

4 weeks ago 13

harapanrakyat.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi hapus ketentuan ambang batas pengusulan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Keputusan ini tertuang dalam putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, Kamis (2/1/2025), di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Langkah ini diambil karena ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra menjelaskan aturan tersebut menghilangkan hak konstitusional partai politik baru.

“Partai politik baru kehilangan hak konstitusional untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Saldi dalam pembacaan pertimbangan putusan.

Menurut MK, menggunakan hasil pemilu DPR sebelumnya sebagai dasar pengusulan calon presiden menciptakan ketidakadilan. Selain itu, penerapan ambang batas minimal dianggap tidak efektif menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu.

“Angka ambang batas tidak didasarkan pada rasionalitas yang kuat dan dapat menimbulkan benturan kepentingan,” tambah Saldi.

Selain itu, MK juga mengungkap kekhawatiran terhadap polarisasi yang kerap muncul akibat terbatasnya jumlah pasangan calon. Kondisi ini dinilai berpotensi mengancam keutuhan bangsa jika tidak segera diantisipasi.

MK Hapus Presidential Threshold yang Digugat Mahasiswa

Perkara terkait penghapusan presidential threshold ini diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Mereka adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. MK akhirnya menyetujui permohonan mereka untuk mencabut aturan presidential threshold.

Baca Juga: Terbanyak Sepanjang Sejarah, MK Putus 158 Perkara Pengujian UU di Tahun 2024

Namun, tidak semua hakim sepakat dalam sidang perkara tersebut. Dua hakim konstitusi, Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh, menyampaikan pandangan berbeda dalam putusan tersebut.

Keputusan MK ini menegaskan pentingnya pemilu yang adil dan menjunjung tinggi hak politik rakyat. Dengan penghapusan presidential threshold, MK berharap pemilu mendatang dapat mencerminkan prinsip keadilan dan demokrasi.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyebut partainya mendukung penghapusan ambang batas presiden. Menurutnya, dengan tidak adanya ambang batas tersebut akan menjadi alternatif bagi putra-putri terbaik bangsa untuk maju menjadi calon presiden. (Feri Kartono/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |