harapanrakyat.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Singkatnya, permohonan uji materi terkait Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, secara resmi ditolak MK.
Sidang terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa ini berlangsung pada Jumat, (3/1/2025), di gedung MK.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Diskon Listrik 50%, Simak Ketentuannya
Sebagai informasi, Pasal 118 huruf e Undang-Undang Desa mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada Februari 2024. Pemohon uji materi ini adalah Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu yang diketuai Muhammad Asri Anas, bersama tiga kepala desa: Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid.
Para pemohon berpendapat bahwa pasal ini diskriminatif karena tidak mencakup kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024. Mereka meminta agar pemerintah mengubah pasal tersebut sehingga perpanjangan jabatan berlaku mulai November 2023 hingga Februari 2024.
Namun demikian, Hakim Konstitusi Suhartoyo, dalam amar putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat MK terima.
MK menyatakan bahwa alasan utama penolakan adalah hilangnya objek perkara. Sebelumnya, pasal yang sama telah MK uji dalam perkara Nomor 92/PUU-XXII/2024, yang mengabulkan sebagian permohonan terkait. Putusan ini memberikan makna hukum baru pada pasal tersebut, sehingga objek dalam perkara Nomor 107/PUU-XXII/2024 tidak relevan lagi.
Baca Juga: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 Tidak Jadi Bulan Februari, Kenapa?
Meskipun MK menolak permohonan, tetapi persoalan terkait kekosongan jabatan kepala desa menjadi sorotan. Oleh karena itu,Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta pemerintah segera menyelesaikan masalah ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini padahal sangat penting untuk menjaga keharmonisan masyarakat desa serta memastikan kelangsungan pelayanan publik dan pembangunan desa,” kata Guntur.
MK menegaskan bahwa langkah ini demi memastikan kepastian hukum dan menjaga stabilitas di tingkat desa.
Aspirasi Para Pemohon Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Dalam petitumnya, para pemohon perpanjangan masa jabatan kepala desa meminta agar Pasal 118 huruf e UU Desa dimaknai lebih inklusif.
Mereka berharap kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 dapat memperoleh perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, seperti yang diatur untuk kepala desa dengan masa jabatan hingga Februari 2024. Sebab menurut mereka, perubahan ini penting untuk menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh kepala desa. (Feri Kartono)/R7/HR-Online/Editor-Ndu)