Nama Agus Trending Lagi! Guru Les Piano di Palembang Cabuli Anak Didiknya

1 month ago 21

harapanrakyat.com,- Nama Agus viral lagi dengan kasus baru, Agus yang trending kali ini merupakan seorang guru les piano di Palembang. Agus guru les piano yang seharusnya menjadi pembimbing bagi anak didiknya ini justru diduga melakukan perbuatan tercela kepada anak didiknya yang masih di bawah umur.

Berita terkait Agus guru les piano lakukan pelecehan ini pun dengan cepat menyebar dan membuat nama Agus trending lagi di berbagai platform media sosial.

Guru les piano tersebut bernama, Aguscik Laude (34). Ia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Modus yang digunakan Agus adalah berpura-pura melatih kelenturan jari muridnya, tetapi ternyata ada niat buruk di baliknya.

Tindakan ini tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi korban dan keluarga mereka.

Peristiwa ini terjadi di ruang kursus piano milik tersangka di Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, pada Sabtu, 7 Desember 2024 sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca Juga: Ibu Kantin Sekolah di Brebes Ini Tega Buang Dagangan Siswi, Diduga Tak Mau Tersaingi

Kejadian tersebut mengundang reaksi cepat dari pihak berwenang yang kini menangani kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Modus Agus Guru Les Piano di Palembang Cabuli Anak Didiknya

Dilansir dari video yang diunggah akun X @vanc1Bozz, Kombes Pol Hayri, Kapolrestabes Palembang, mengungkapkan, Agus membujuk korban dengan alasan latihan. Tujuan latihan tersebut untuk melenturkan tangan agar lebih mahir bermain piano.

Agus memberikan iming-iming tersebut untuk memaksa korban mengikuti keinginannya. Namun, ia sebenarnya hanya menggunakan alasan tersebut sebagai kedok untuk menutupi niat buruknya.

“Modusnya adalah membujuk rayu, kemudian mengajarkan anak tersebut agar kiranya tangan yang digunakan untuk belajar piano itu lebih lentur,” jelas Kombes Pol Hayri.

Tersangka menutup mata korban dengan masker setelah ia mematikan lampu dan memastikan pintu terkunci. Saat melakukan perbuatannya, pelaku bahkan bernyanyi.

Korban menangis setelah kejadian tersebut dan menceritakan apa yang terjadi kepada orang tuanya. Kedua orang tua korban yang marah lalu melaporkan kejadian pencabulan tersebut kepada pihak kepolisian.

Orang tua korban melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Senin, 16 Desember 2024, dan kini polisi menetapkan Agus sebagai tersangka.

Baca Juga: Video Viral Pengawal Wapres Usir Jemaah Shalat Jumat di Semarang, Ini Tanggapan Paspampres

Tersangka terjerat Pasal 76E UU 35/2014 jo. Pasal 82 UU 17/2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar. (Erna Ayunda/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |