harapanrakyat.com,- UN (52) isteri sah Anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat yang berinisial N akhirnya mengadukan suaminya ke Badan Kehormatan(BK) DPRD Kota Banjar atas pelanggaran etik.
Ia datang untuk mengadukan suaminya itu ke BK DPRD Kota Banjar bersama anak perempuan dan kuasa hukumnya Nova Chalimah Girsang, Jumat (3/1/2025).
Baca juga: Anggota DPRD Kota Banjar Diduga Zina dengan Wanita Lain, Istri Sah Bakal Lapor Badan Kehormatan
Nova mengatakan, kedatangannya ke BK DPRD Kota Banjar untuk mendampingi klien-nya melakukan pengaduan terkait suaminya yang berstatus sebagai anggota DPRD Kota Banjar.
Dugaan Pelanggaran Etik
Suami klien-nya tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik. Sebab, telah membawa perempuan lain yang bukan istri sah ke dalam acara kedinasan ke Yogyakarta pada tahun 2023.
Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan suami kliennya tersebut ke Polres Banjar terkait dugaan kasus perzinahan, penelantaran, dan kekerasan secara psikis terhadap istri sahnya.
“Mendampingi klien kami melakukan pengaduan terkait suaminya sebagai Anggota DPRD Kota Banjar yang kami duga telah melakukan pelanggaran etik,” kata Nova kepada wartawan.
“Pelanggaran etik ini karena adanya pihak atau perempuan lain yang bukan sebagai istri sahnya telah ia bawa ke acara kedinasan ke Yogyakarta tahun kemarin,” katanya melanjutkan.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Kota Banjar Sutopo mengatakan, pihaknya menyambut baik dan telah menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.
Beberapa poin dari pihak kuasa hukum itu terkait dugaan tindakan yang melanggar kode etik dan permasalahan internal antara pihak-pihak terkait agar suami teradu itu dapat hadir di proses sidang perceraian.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Anggota BK DPRD Kota Banjar untuk menindaklanjuti aduan tersebut. Kemudian akan memanggil pihak bersangkutan untuk memfasilitasi terkait permasalahan tersebut.
“Kami sebagai ketua BK akan berkoordinasi dengan wakil ketua dan anggota akan memanggil yang bersangkutan untuk memfasilitasi pihak terkait,” katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Banjar Inisial N menanggapi hal tersebut. Ia menyatakan bukti dan saksi yang nantinya akan menentukan kebenaran.
“Semuanya kan mencari kebenaran dan itu kan permintaan pengacaranya dari UN. Bukti dan fakta dan saksi itu yang nantinya yang menentukan kebenaran di Pengadilan. Itu aja jawaban dari saya,” singkatnya. (Muhlisin/R6/HR-Online)