harapanrakyat.com,- Anggota Komisi II DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, Emay Siti Muludjum menanggapi perihal belum optimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak Hotel dan Restoran atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT.
Emay mengatakan, PBJT adalah pajak atas barang dan jasa tertentu yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Karena PBJT merupakan pajak daerah maka Pemda berwenang menentukan besaran tarifnya.
Pajak ini dibebankan pada konsumen barang dan jasa tertentu, seperti makanan atau minuman, listrik, hotel, parkir, kesenian, dan hiburan.
Baca Juga: Pajak Jasa Hotel dan Restoran di Kota Banjar 10 Persen, Berapa PAD yang Dihasilkan?
Adapun yang menyetorkan pajak ini ke kas daerah adalah individu atau badan yang menjual barang dan jasa tersebut. Oleh sebab itu, wajib pajak perlu memahami PBJT untuk menghindari pelanggaran dan mengelola pembayaran pajak dengan baik.
“Konsumen juga penting mengetahui bahwa mereka membayar pajak saat membeli barang dan jasa tertentu. Sehingga konsumen bisa mempertimbangkan besaran pajaknya sebelum membeli,” kata Emay kepada harapanrakyat.com, Senin (23/12/2024).
Masukan Emay kepada Pengusaha Kota Banjar terkait Pajak Sektor Hotel dan Restoran
Lanjut terkait masih adanya pengusaha yang belum menerapkan aturan ketentuan PBJT para pengusaha wajib mematuhi peraturan daerah terkait PBJT tersebut.
Para pengusaha harus menghitung dengan cermat produk yang mereka jual sehingga harganya sesuai. Konsumen pun tidak akan merasa berat atau merasa kemahalan untuk membeli produk tersebut.
Selain itu, para pengusaha makanan juga harus meningkatkan pelayanan dengan menyiapkan meja untuk disantap di tempat.
Hal ini untuk meningkatkan toko biasa menjadi restoran sehingga konsumen merasa terlayani dan tidak berat untuk membayar pajaknya.
“Kemudian perlu adanya sosialisasi tentang pajak ini karena pemungutan PBJT sebagai pendapatan daerah bertujuan untuk pembiayaan pembangunan daerah,” ujar legislator perempuan dari Partai Golkar ini.
Lebih lanjut ia menyarankan kepada pemerintah kota untuk ikut aktif membantu mengembangkan usaha-usaha mikro menjadi usaha yang lebih besar.
Upaya tersebut bisa dilakukan dengan menyediakan permodalan bagi pengusaha dengan syarat yang mudah dan tidak memberatkan.
“Kemudian pemerintah juga terus meningkatkan pelatihan-pelatihan dan turut aktif mempromosikan usaha-usaha yang ada di Banjar,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Jody Kusmajadi, mengatakan, PAD yang dihasilkan dari sektor pajak barang jasa tertentu atau PBJT atas makanan dan atau minuman sekarang ini masih belum optimal.
Hal ini karena pelaku usaha yang dikenakan PBJT atas makanan dan minuman belum semua menerapkan kewajiban pajak 10 persen kepada konsumen dan tertera dalam struk atau nota pembayaran transaksi.
Baca Juga: Berlaku Tahun 2025, UMK Kota Banjar Masih yang Terkecil di Jabar
“Pelaku usaha merasa terbebani karena konsumen atau pembeli harus membayar makanannya dengan menambah 10 persen dari hari harga yang ditetapkan. Padahal itu kewajiban mereka,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)