Pajak Jasa Hotel dan Restoran di Kota Banjar 10 Persen, Berapa PAD yang Dihasilkan?

1 month ago 24

harapanrakyat.com,- Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Jawa Barat, mengungkapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapat dari pajak jasa hotel dan restoran tahun 2024.

BPKPD Kota Banjar pun menyebut jumlah rumah makan atau restoran pada tahun 2024 ini sedikit menurun. Hal itu karena jumlahnya berkurang 5 unit usaha dibandingkan tahun lalu.

Kepala BPKPD Kota Banjar, Asep Mulyana melalui Kepala Bidang Pendapatan Jody Kusmajadi, mengatakan, berdasarkan data jumlah hotel yang masuk objek pajak daerah sebanyak 14 unit usaha.

Baca Juga: Sidak Harga dan Ketersediaan Pangan Jelang Nataru, Pj Wali Kota Banjar Sebut Masih Aman

Kemudian untuk sektor Pajak Barang Jasa Tertentu atau PBJT atas makanan dan/atau minuman sebanyak 200 unit usaha. Adapun objek pajak PBJT tersebut terdiri dari cafetaria, kantin, catering, restoran atau rumah makan sebanyak 200 unit usaha.

Dari jumlah tersebut untuk unit usaha rumah makan atau restoran sendiri pada tahun 2024 mencapai 55 unit usaha. Jumlah tersebut berkurang 5 unit usaha dibandingkan tahun 2023 lalu.

“Jumlah restoran tahun lalu 61 unit usaha. Untuk tahun ini berkurang karena ada yang tutup menjadi 56 unit usaha,” kata Jody kepada harapanrakyat.com, Rabu (18/12/2024).

Jumlah PAD yang Dihasilkan dari Pajak Hotel dan Restoran di Kota Banjar

Lanjutnya menyebut berdasarkan data laporan realisasi PAD yang dihasilkan dari sektor PBJT per 30 November 2023 untuk jasa perhotelan terealisasi Rp 293.710.450 . Sementara targetnya Rp 330 juta. Ini berarti PAD yang terealisasi dari sektor tersebut baru 89,00 persen.

Kemudian, untuk PBJT makanan dan atau minuman dari target sebesar Rp 2.350.700.000 terealisasi sebesar Rp 2.200.845.471. Jika dipersentase 93,63 persen.

Adapun pajak daerah untuk sektor PBJT sebagaimana diatur dalam Perda nomor 23 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu 10 persen dari nilai transaksi.

“Besaran pajak untuk sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PJBT sesuai Perda nomor 23 tahun 2023 nilainya itu 10 persen dari nilai transaksi,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, PAD yang dihasilkan dari sektor PBJT atas makanan dan atau minuman sekarang ini masih belum optimal.

Hal ini karena pelaku usaha yang dikenakan PBJT atas makanan dan minuman belum semua menerapkan kewajiban pajak 10 persen kepada konsumen dan tertera dalam struk atau nota pembayaran transaksi.

Baca Juga: Satlantas Polres Kota Banjar Ramp Check Kendaraan Umum Jelang Natal dan Tahun Baru 2025

Adapun alasannya, karena pajak 10 persen dinilai akan memberatkan pembeli. Apalagi jika konsumen atau pembeli harus membayar makanannya dengan menambah 10 persen dari harga yang ditetapkan oleh pelaku usaha.

“Pelaku usaha merasa terbebani karena konsumen atau pembeli harus membayar makanannya dengan menambah 10 persen dari harga yang ditetapkan. Padahal itu kewajiban mereka,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |