harapanrakyat.com – Pasangan calon (paslon), Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan mendapatkan 14 juta suara dalam kontestasi Pilgub Jawa Barat 2024.
Baca Juga : DKPP Berhentikan Ummi Wahyuni dari Ketua KPU Jawa Barat
Perolehan paslon Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan merujuk pada hasil rapat pleno rekapitulasi dan penetapan suara Pilgub Jawa Barat 2024 oleh KPU Jawa Barat di Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (9/12/2024).
Ketua KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat menuturkan, paslon nomor urut satu, Acep Adang Ruhiyat-Gitalis Dwibatarina mendapatkan suara 2.204.452. Paslon nomor urut dua, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja mendapatkan 2.116.017.
Paslon Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie mendapatkan 4.260.072. Sementara itu, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan memperoleh 14.130.192.
Hidayat memastikan proses rapat pleno rekapitulasi dan penetapan suara Pilgub Jawa Barat 2024 berjalan lancar, aman, kondusif, dan transparan. Saksi dari masing-masing paslon juga tidak ada yang undur diri atau walk out. “Lancar, enggak ada hal apapun, lancar, kondusif, dan transparan,” tutur Hidayat.
Ia menambahkan, dalam kontestasi Pilgub Jabar 2024, terdapat 22.710.733 suara sah dan 993.052 suara tidak sah. Sehingga, total suara sah dan suara tidak sah berjumlah 23.703.785.
Baca Juga : Tuding Biang Keladi Money Politic, Aktivis PMII Kota Tasikmalaya Ontrog Kantor Partai, KPU dan Bawaslu
KPU Jawa Barat Beri Waktu Tiga Hari Ajukan Gugatan ke MK Sengketa Pilgub Jawa Barat
Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Barat, Adie Saputro menambahkan, pihaknya mengesahkan hasil rapat pleno rekapitulasi. Selain itu KPU melakukan penetapan suara Pilgub Jawa Barat 2024 sekitar pukul 17.36 WIB.
Namun, KPU Jawa Barat belum menetapkan paslon nomor urut empat sebagai pemenang Pilgub Jawa Barat 2024. Sebab, KPU Jawa Barat akan memberikan waktu selama tiga hari apabila ada yang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mulai hari ini, pukul 17.37 WIB sampai hari Rabu, pukul 23.59 WIB, kami akan mengetahui apakah ada permohonan gugatan,” kata Adie.
Apabila tidak ada yang mengajukan gugatan ke MK, maka KPU Jawa akan mendapatkan e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) dari MK melalui KPU RI. Kemudian, KPU Jawa Barat akan menetapkan calon terpilih dalam Pilgub Jabar pada 15 Desember 2024.
“Kami akan menunggu apakah ada gugatan ke MK ataupun tidak. Kalau tidak ada, mudah-mudahan lebih cepat. Nanti kami menunggu e-BRPK tadi,” ujarnya. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)