harapanrakyat.com,- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, merespon kejadian seorang pelajar tewas tertabrak kereta api Serayu di Kota Banjar, Jawa Barat, saat hendak pulang sekolah. Peristiwa itu terjadi pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 08.58 WIB, di KM spoor 309+1 petak jalan Stasiun Banjar-Karangpucung.
Manager Humasda PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengatakan, akibat kejadian itu kereta api Serayu mengalami keterlambatan selama 7 menit karena berhenti untuk memeriksa rangkaian.
“Kami sangat prihatin dan menyayangkan adanya kejadian ini. Sehingga kami ingatkan kembali masyarakat tidak melakukan aktivitas yang bisa membahayakan di sekitar jalur kereta api,” kata Ayep Hanapi, Senin (16/12/2024).
Baca Juga: Pelajar SMP di Kota Banjar Tewas Terserempet Kereta Api Saat Pulang Sekolah
Ia mengaku khawatir jika ada masyarakat yang masih beraktivitas di jalur rel kereta api. Hal itu karena bisa menyebabkan hal yang tidak diinginkan.
“Aktivitas di jalur kereta api seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ayep menambahkan, pihaknya akan terus mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur rel kereta api, seperti berjalan, berfoto, atau bermain.
“Masih banyaknya masyarakat yang beraktivitas di jalur kereta hingga mengakibatkan korban jiwa. Pihak KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api,” tambahnya.
Ancaman Hukuman Bagi Masyarakat yang Beraktivitas di Jalur Rel Kereta Api
Menurutnya, larangan beraktivitas di jalur rel tersebut berdasarkan pasal 199 Undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta,” terangnya.
Sementara itu, berdasarkan data dari bulan Januari sampai dengan Desember 2024, tercatat ada 18 kejadian kendaraan yang menemper kereta api di perlintasan sebidang.
“Dari kejadian itu menyebabkan korban 7 orang luka-luka dan 8 orang meninggal dunia. Sedangkan, kejadian orang menemper kereta baik di perlintasan sebidang maupun di jalur rel tercatat ada 49 kejadian. Dengan jumlah korban 13 orang luka-luka, dan 36 orang meninggal dunia,” imbuhnya.
Banyaknya peristiwa tersebut menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di jalur rel kereta api.
Baca Juga: Satpol PP Kota Banjar Edukasi PKL di Jalur Pedestrian, Tak Boleh Ganggu Akses Pejalan Kaki
“Kami dari PT KAI Daop 2 memastikan operasional kereta api berjalan aman dan lancar. Akan tetapi keselamatan publik juga bergantung pada kepatuhan masyarakat untuk tidak berada di area yang berbahaya tersebut,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)