harapanrakyat.com,- Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 dipastikan mengalami penundaan. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi bahwa jadwal pelantikan tersebut akan bergeser dari Februari ke Maret 2025.
Penundaan tersebut dalam rangka memastikan seluruh proses penyelesaian sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.
“Pelantikan kepala daerah terpilih jadwalnya jadi mundur. Karena MK akan menyelesaikan semua perkara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Pilkada Serentak 2024 hingga 13 Maret 2025,” terang Rifqinizamy di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Lanjutnya menyebutkan, MK baru akan mengeluarkan surat keterangan tidak ada sengketa setelah seluruh PHPU selesai. Surat tersebut adalah syarat pelantikan bagi gubernur, wali kota, dan bupati terpilih.
Oleh karena itu, meskipun beberapa daerah tidak memiliki sengketa, namun tetap harus menunggu hingga semua perkara selesai agar pelantikan berlangsung serentak.
“Prinsip dasar Pilkada Serentak adalah melantik secara bersamaan. Karena itu, daerah yang tidak bersengketa pun harus menunggu,” tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, jadwal awal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan pada 7 Februari 2025.
Sementara itu, pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih adalah pada tanggal 10 Februari 2025. Namun, jadwal tersebut kini akan berubah melalui Peraturan Presiden yang baru.
Baca Juga: DPR RI Tegas, Kepala Daerah Tidak Boleh Angkat Tim Sukses Jadi Pegawai Honorer
“Pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah ini akan Presiden tetapkan melalui Peraturan Presiden, bukan melalui Peraturan KPU,” jelas Rifqinizamy.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, turut menjelaskan bahwa pengunduran ini bertujuan agar pelantikan berlangsung serentak setelah seluruh tahapan selesai.
Menurutnya, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 secara bersamaan mencerminkan penyelesaian seluruh tahapan dengan baik.
“Mahkamah Konstitusi ingin memastikan seluruh tahapan selesai sebelum pelantikan berlangsung. Tidak ada lagi pelantikan yang berlangsung satu per satu seperti sebelumnya,” kata Dede.
KPU Sarankan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih setelah 13 Maret 2025
Terpisah, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, menyarankan pelantikan kepala daerah setelah 13 Maret 2025. Perkiraan ini berdasarkan pada waktu penyelesaian perkara di MK.
“Tahapan di MK akan selesai tanggal 13 Maret, sehingga pelantikan idealnya setelah tanggal tersebut,” kata Afifuddin di Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Dengan demikian, masyarakat agar memahami bahwa penundaan pelantikan kepala daerah terpilih ini bertujuan untuk menjaga prinsip keadilan. Serta memastikan semua kepala daerah dilantik secara serentak.
Semua pihak supaya bersabar menunggu keputusan final terkait jadwal baru pelantikan tersebut. (Feri/R3/HR-Online/Editor: Eva)