harapanrakyat.com,- Pemerintah akan menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di wilayah Garut, Jawa Barat, sepanjang jalan nasional dan jalan arteri. Kebijakan ini berlaku khusus selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Jenis angkutan yang dibatasi mencakup mobil barang dengan jumlah sumbu lebih dari 3, mobil gandengan, dan kendaraan yang mengangkut hasil tambang.
Tujuan utama dari pembatasan operasional angkutan barang ini untuk menghindari kemacetan panjang arus lalu lintas di Garut selama periode libur Nataru. Polres Garut telah melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut sejak hari Kamis, 18 Desember 2025.
Kasi Humas Polres Garut, Ipda. Adi Susilo menjelaskan, langkah sosialisasi kepada pengusaha angkutan barang dilakukan untuk memastikan kepatuhan tanpa kendala saat pelaksanaan Nataru tiba.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Polisi di Garut Petakan Jalan Berlubang Rawan Kecelakaan
Aturan Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Garut
Aturan mengenai pembatasan operasional kendaraan barang ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan empat pihak, yaitu Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga. Langkah ini untuk menjamin kelancaran lalu lintas selama musim libur Nataru 2025/2026.
Pembatasan ini menargetkan jenis kendaraan berat tertentu yang melintas di ruas jalan non-tol. Kabupaten Garut memiliki dua jalur utama yang kerap dilalui oleh pengendara dari luar kota, seperti untuk keperluan mudik.
Dua ruas jalan yang menjadi fokus pembatasan operasional angkutan barang tersebut adalah jalan arteri Leles-Kadungora, dan jalan nasional Limbangan. Kriteria kendaraan yang kena pembatasan adalah angkutan barang dengan kriteria 3 sumbu lebih.
Selain itu, mobil barang gandengan, serta mobil barang yang membawa hasil galian dan tambang, juga termasuk jenis kendaraan yang disasar oleh aturan ini.
Jadwal Penerapan Pembatasan Operasional
Adi menyebutkan bahwa pembatasan operasional angkutan barang ini terbagi dalam tiga tahap. Untuk Tahap I (libur Natal), berlaku dari Jumat sampai Sabtu, 19 hingga 20 Desember 2025.
Tahap II (menjelang Tahun Baru), berlaku dari Selasa sampai Minggu, 23 hingga 28 Desember 2025. Tahap III (arus balik), mencakup periode arus balik, berlaku dari Jumat sampai Minggu, 2 hingga 4 Januari 2026.
Baca Juga: Awas Modus Baru Kejahatan Siber di Garut, Tilang Elektronik Palsu Mengincar Korban!
Pemerintah memberikan dispensasi untuk beberapa jenis kendaraan karena pasokan komoditas tertentu yang sangat vital bagi kebutuhan masyarakat. Kendaraan yang tetap boleh melintas mencakup pengangkut truk bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), serta pengangkut komoditas sembako.
Adi menambahkan, kendaraan pengecualian lainnya yang boleh melintas meliputi mobil pengangkut uang, hewan ternak, logistik untuk keperluan bencana alam, dan barang kebutuhan pokok. Dispensasi ini diberikan agar pasokan kebutuhan masyarakat tetap terjaga. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)

6 hours ago
10

















































