Pemerintah Hapus Retribusi PBG dan Pajak BPHTB, Berapa PAD Kota Banjar yang Berpotensi Hilang?

1 month ago 21

harapanrakyat.com,- Pemerintah resmi menghapus retribusi PBG dan pajak BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan tersebut berlaku usai adanya Surat Keputusan Bersama yang diteken Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri PU Dody Hanggodo, dan Mendagri Tito Karnavian belum lama ini.

Lantas seperti apa respon Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat, dan berapa Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berpotensi hilang atas adanya kebijakan itu?

Merespon kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Banjar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) tengah menyiapkan regulasi terbaru.

Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar Jody Kusmajadi mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk menyikapi kebijakan tersebut.

Saat ini berkaitan dengan retribusi PBG dan pajak BPHTB, pemerintah kota masih menggunakan peraturan yang lama. Adapun peraturan yang baru kemungkinan akan mulai berjalan pada tahun depan.

“Ini kebijakan baru dari pemerintah pusat. Kita sekarang sedang menyusun draft Perkada untuk menindaklanjuti kebijakan itu,” kata Jody kepada harapanrakyat.com, Selasa (10/12/2024).

PAD Kota Banjar dari Sektor Retribusi PBG dan Pajak BPHTB

Lanjutnya menyebutkan, besaran PAD yang diterima oleh Pemkot Banjar dari sektor pajak BPHTB dan retribusi PBG.

Berdasarkan data realisasi PAD Kota Banjar per 19 November 2024, pendapatan dari sektor pajak BPHTB dan retribusi PBG mencapai Rp 4.337.762.307.

“Rinciannya, untuk realisasi pajak BPHTB sebesar Rp 3.736.929.902 dengan target Rp 4.545.000.000. Sedangkan realisasi retribusi PBG sebesar Rp 600.832.495 dari target Rp 400 juta,” terangnya.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Realisasi Capaian PAD Kota Banjar Baru 68 Persen

Kemudian, terkait besaran PAD sektor retribusi PBG dan pajak BPHTB yang berpotensi hilang atas adanya kebijakan tersebut, pihaknya belum bisa memastikan.

Jody menjelaskan, untuk menghitung potensi hilangnya PAD atas adanya kebijakan tersebut harus menunggu berlakunya ketentuan peraturan yang baru. Yakni Perkada yang akan berlaku tahun depan.

Adapun target dan capaian PAD sektor retribusi PBG dan pajak BPHTB yang berjalan sekarang ini, tidak bisa dijadikan dasar acuan untuk menghitung potensi hilangnya PAD dari kebijakan tersebut.

Tidak bisa dijadikan dasar acuan karena kebijakan penghapusan retribusi tersebut untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR baru ada sekarang ini.

“PAD yang telah dibayarkan itu belum tentu semua masuk dalam kriteria MBR. Jadi, belum bisa kami pastikan potensi hilangnya PAD Kota Banjar, karena kriteria MBR baru ada sekarang,” terangnya.

Besaran Pajak BPHTB

Lebih lanjut Jody menjelaskan, besaran pajak untuk BPHTB sendiri yaitu nilai transaksi dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), dikali tarif pajak sebesar 5 persen.

Ia mencontohkan, misalnya terdapat transaksi senilai Rp 100 juta. Maka dari nilai transaksi tersebut dikurangi NPOPTKP, yaitu Rp 80 juta dikali 5 persen, sehingga pajaknya sebesar Rp 20 juta.

NPOPTKP tersebut hanya berlaku seumur hidup. Ketika nanti terdapat warga melakukan transaksi lagi, maka NPOPTKP sudah tidak berlaku. Sehingga nilai transaksi hanya dikali tarif pajak 5 persen.

“Itu untuk penghitungan pajak BPHTB. Kalau besaran retribusi PBG bisa konfirmasi ke instansi terkait. Karena penghitungannya berbeda,” pungkasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |