Pemilihan Suara Ulang, Begini Kata Warga Kabupaten Tasikmalaya

3 hours ago 3

harapanrakyat.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Ade Sugianto dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Akibatnya Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya pun harus PSU (Pemilihan Suara Ulang).

Keputusan tersebut membuat heboh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya. Pasalnya, saat masyarakat Indonesia di daerah lain sedang menaruh harapan kepada kepala daerahnya yang baru dilantik. Sedangkan masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya malah harus melakukan pemilihan ulang kepala daerah.

“Sidang putusan MK pada 24 Februari 2025 ini menjadi suatu berita yang sangat menggemparkan bagi warga Kabupaten Tasikmalaya. Dimana ketika masyarakat di wilayah lainnya sedang menaruh harapan kepada pemimpin daerahnya yang baru saja dilantik,” kata Satriana Ilham, tokoh pemuda di Kabupaten Tasikmalaya, Senin (24/2/2025).

Namun, berbeda di Kabupaten Tasikmalaya, putusan MK menjadi suatu hal yang menghapuskan harapan besar warga. Karena Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih tidak jadi dilantik. Masyarakat harus melakukan pemilihan suara ulang.

Menurut Satriana, hal ini pun menjadi preseden buruk demokrasi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Bahkan akan tercatat dalam sejarah Kabupaten Tasikmalaya yang sudah berdiri sejak dulu.

“Peristiwa ini akan menimbulkan dampak negatif maupun dampak positif bagi sistem demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya. Disisi lain, penegakan aturan Ade Sugianto didiskualifikasi, ini menjadi salah satu penegakan hukum yang memang sangat dinanti-nanti oleh masyarakat,” ujarnya.

Namun menurutnya, penegakan hukum ini jangan sampai hanya dalam urusan politik saja. Penegakan hukum dalam urusan lainnya pun harus senantiasa dikedepankan, supaya Kabupaten Tasikmalaya menjadi wilayah yang secara aspek hukum itu adil.

Baca Juga: Hasil Pilkada Tasikmalaya Hitung Cepat KPU, Ade-Cecep Unggul Tipis

Dampak Negatif Pemilihan Suara Ulang di Kabupaten Tasikmalaya

Sedangkan dampak negatifnya, kedepannya apabila ada unsur tidak terpuaskan dengan hasil perolehan suara Pilkada, maka akses wilayah gugatan itu dimungkinkan akan semakin besar. Imbasnya, politik di wilayah Kabupaten Tasikmalaya akan senantiasa memanas.

Ia menyebutkan, pertarungan antara oligarki dan kapitalis akan sangat merugikan bagi masyarakat. Karena pada akhirnya sekarang juga masyarakat bingung harus mengeluh dan mengadukan kesusahannya kepada siapa.

Karena alur birokrasi pengambilan keputusan hari ini pun banyak wilayah-wilayah strategis yang pada akhirnya terganggu dan tersumbat.

“Disisi lain, pemilihan suara ulang juga butuh anggaran yang tidak kecil. Hampir Rp 140 miliar anggaran yang harus disiapkan oleh KPU maupun Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya untuk mensukseskan Pemilihan Suara Ulang,” katanya.

Ia menambahkan, anggaran yang sangat besar itu apabila diberikan kepada masyarakat berupa bantuan, maka akan sangat berpengaruh signifikan terhadap kemajuan daerah. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |