Pemkab Ciamis Siapkan Perbup terkait Dihapusnya Retribusi PBG dan BPHTB untuk MBR

1 month ago 17

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat sedang menggodok Peraturan Bupati (Perbup) terkait dihapusnya retribusi PBG (Pembangunan Bangunan Gedung) dan Pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Hal itu menyusul kebijakan pemerintah melalui Surat Keputusan bersama yang ditandatangani tiga menteri. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri PU Dody Hanggodo, dan Mendagri Tito Karnavian belum lama ini.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan PDRD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis, Azi Fahrullah, mengatakan, Pemkab Ciamis mendukung kebijakan Pemerintah Pusat. Terutama kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, 3015/KPTS/M/2024, 600.10-4849 Tahun 2024 tanggal 25 November 2024. Keputusan tersebut terkait Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah. Termasuk di dalamnya penghapusan retribusi PBG dan BPHTB.

“⁠Untuk mendukung program dimaksud pemerintah Kabupaten Ciamis akan segera menyusun Peraturan Bupati. Perbup ini mengatur tentang Pembebasan BPHTB bagi MBR. Termasuk juga Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” jelas Azi kepada Harapan Rakyat, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga: Bapenda Ciamis Kenalkan Aplikasi WEBR untuk Mudahkan Masyarakat Bayar Pajak

Azi menuturkan, Pendapatan dari sektor pajak BPHTB selama ini kurang lebih sebesar Rp 8 miliar. Sedangkan pendapatan dari retribusi PBG kurang lebih Rp 1 miliar. 

Namun, untuk menghitung berapa PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari BPHTB dan PBG yang berpotensi hilang akibat kebijakan tersebut, Azi menegaskan pihaknya masih melakukan kajian.

“⁠Potensi kehilangan pendapatan dari sektor Pajak BPHTB dan PBG masih tahap kajian. Hal ini karena Pembebasan BPHTB dan PBG itu sendiri diberikan hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya.

Bapenda Ciamis Bakal Optimalkan Pajak Mamin untuk Mengganti Kehilangan PAD Akibat Dihapusnya Retribusi PBG dan BPHTB untuk MBR

Meskipun demikian, Azi mengatakan, untuk mengganti kehilangan potensi pendapatan dari kedua sektor tersebut, Bapenda Ciamis akan akan mengoptimalkan pendapatan dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman (Mamin) yang belum tergali secara optimal. 

“Mudah-mudahan para pengusaha makanan dan minuman selaku mitra Pemerintah Daerah bisa membantu Pemerintah Daerah dalam Optimalisasi Pendapatan dari sektor PBJT Makanan dan Minuman,” tandasnya. (Fahmi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |