Penataan Kota Sumedang Dimulai, Satpol PP Tertibkan 10 Bangunan Liar di Sempadan Jalan

12 hours ago 10

harapanrakyat.com,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mulai melakukan penataan kawasan perkotaan. Langkah penataan ini dengan menertibkan 10 bangunan liar, di Jalan Serma Muchtar atau kawasan Perempatan Barak, Kecamatan Sumedang Utara, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga: Pembangunan Jalan Burujul-Gendereh di Sumedang Dimulai Agustus 2026, Segini Pagu Anggarannya

Bangunan-bangunan tersebut dibongkar karena berada di bahu atau sempadan jalan, sehingga dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan peraturan yang berlaku. Penertiban ini menjadi bagian dari program Pemkab Sumedang, untuk menciptakan kawasan perkotaan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yanuarti Kania Dewi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah awal dalam penataan wilayah Kota Sumedang. Menurutnya, bangunan yang ditertibkan terindikasi melanggar aturan mengenai pemanfaatan ruang di kawasan jalan.

“Saat ini kami memulai proses penataan kawasan perkotaan dengan melakukan penertiban terhadap bangunan yang berada di sempadan jalan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yanuarti, Rabu (15/7/2026).

Sebelum pembongkaran dilakukan, Satpol PP telah menjalankan tahapan sesuai prosedur. Mulai dari berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, hingga memberikan sosialisasi dan komunikasi kepada para pemilik bangunan.

Yanuarti menyebut, sebagian besar warga dapat menerima kebijakan tersebut, sehingga proses penertiban berlangsung dengan tertib dan kondusif. “Alhamdulillah pada prinsipnya masyarakat memahami posisi mereka, sehingga proses penertiban dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga: Pengawasan Rumah Kos akan Diperketat, Pemkab Sumedang Siapkan Aturan Baru

Satpol PP Siapkan Langkah Lanjutan untuk Warga Terdampak Penataan Kota

Ia menegaskan, penataan kawasan tidak hanya berhenti pada pembongkaran bangunan yang melanggar aturan. Pemerintah daerah akan melibatkan sejumlah perangkat daerah, untuk menyiapkan langkah lanjutan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang terdampak, agar memperoleh solusi yang sesuai.

“Kami tidak hanya fokus pada penertiban bangunan. Tetapi juga, akan berkolaborasi dengan instansi terkait dalam penanganan masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak,” tegasnya.

Yanuarti juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah bersikap kooperatif selama proses penertiban berlangsung. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat membantu pemerintah dalam mewujudkan penataan wilayah yang lebih baik demi kepentingan bersama.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kelegawaan dan pemahaman masyarakat. Bukan berarti kami tidak memahami kondisi masyarakat. Tetapi ini merupakan kewajiban kami dalam melakukan penataan wilayah demi kepentingan bersama,” pungkasnya.

Baca Juga: BPBD Sumedang Pangkas Pohon Rawan Tumbang di Jalur Nasional

Berdasarkan data sementara Satpol PP Kabupaten Sumedang, saat ini terdapat sekitar 192 bangunan liar di kawasan Kota Sumedang. Seluruh bangunan tersebut masih dalam proses pendataan dan akan ditindaklanjuti melalui penyampaian surat imbauan kepada para pemilik, sebagai tahap awal sebelum dilakukan penataan kota lebih lanjut. (Aang/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto) 

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |