harapanrakyat.com,- Kekecewaan meliputi wajah Enung Siti Nurjanah, perwakilan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), warga Desa/Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Pasalnya, ia tidak bisa mengambil pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) anaknya di Kantor Pos Pamarican, karena tidak bisa diwakilkan.
Alasan Enung mewakilkan anaknya datang ke kantor pos, karena yang menerima bantuan sedang berada di luar kota. Namun sayang, ia yang merupakan ibu kandung dari penerima manfaat tidak bisa untuk mewakili pencairan program tersebut.
Kasi Pelayanan Desa Pamarican, Mimin Mintarsih, membenarkan jika program PKH keluarga Solehudin yang diwakili oleh ibu kandungnya (Enung) tidak bisa dicairkan.
Baca Juga: Lagi, Warga Tidak Mampu di Kota Banjar Tak Tercover Bantuan PKH
Bahkan, ia bersedia ikut mendampingi Enung ke kantor Pos. Namun tetap saja pencairan PKH di Kantor Pos Pamarican tidak bisa diwakilkan.
“Alasan dari kantor Pos, karena yang menerima (PKM) dan mewakilinya tidak dalam satu Kartu Keluarga (KK). Selain itu tidak bisa. Padahal jelas ibu Enung ini merupakan ibu kandung dari Solehudin,” katanya Rabu (18/12/2024).
Mimin menjelaskan, bahwa keluarga Soleh saat ini sedang tidak berada di kampung halaman, karena ada permasalahan keluarga.
“Solehudin sebagai kepala keluarga sedang menjalani kasus hukum. Sementara istrinya Nurida Hanifa sendiri sedang berada di luar negeri jadi TKW. Sedangkan anaknya dibawa oleh keluarganya untuk di sekolahkan di daerah Lampung,” jelasnya.
Sementara untuk legalitas kependudukan, sambungnya, keluarga tersebut masih tercatat sebagai warga Desa Pamarican. Karena keluarga Soleh belum mengajukan pindah, dan rumahnya juga masih ada.
“Bahkan ibu kandungnya juga masih ada di sini,” terang Mimin.
Pihaknya sebagai pemerintah desa telah melakukan upaya untuk membantu. Namun sayang pihak kantor pos masih tidak bisa untuk mencairkannya.
“Bahkan jika perlu membuat pernyataan pun kami siap. Karena memang Enung ini benar merupakan ibu kandung Solehudin. Kan jelas di dalam KK juga ada tercatat sebagai ibu kandung,” jelasnya.
Pencairan PKH Tidak Bisa Diwakilkan, Ini Alasan Kantor Pos Pamarican Ciamis
Sementara itu, Kepala Kantor Pos Pamarican, Bobby Erlando, menjelaskan alasan pihaknya tidak bisa mencairkan PKH milik itu.
Bobby menjelaskan, jika tidak ada kepala keluarga sebenarnya program tersebut masih bisa cair. Asalkan yang mengambilnya atau yang mewakilinya tercatat dalam satu KK.
“Sementara untuk kasus Solehudin, ibunya itu kan di luar KK penerima. Jadi mohon maaf itu tidak bisa. Seandainya yang bersangkutan berada di luar kota, kami masih ada waktu hingga tanggal 24. Kalau tidak bisa datang, ya mohon maaf uang ini akan kita kembalikan ke kas negara,” jelasnya.
Baca Juga: Puluhan KPM PKH di Desa Margajaya Ciamis Dilatih Membuat Kerajinan Bambu
Menurutnya, meski ada keterangan dari desa pun, karena Enung ini tidak ada dalam KK penerima, jadi pencairan PKH tetap tidak bisa diwakilkan.
Pantauan harapanrakyat.com, ratusan penerima manfaat program PKH mulai mencairkan bantuan sebesar Rp900 ribu melalui kantor pos. Mereka pun berdatangan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Ketua Gibas Pamarican Soroti Mekanisme Pencairan PKH Lewat Kantor Pos
Ketua Gibas Sektor Pamarican, Edi Rosdiana, menyayangkan aturan serta mekanisme pencairan PKH melalui kantor Pos Pamarican. Menurutnya, aturan memang harus diterapkan, namun apakah tidak ada solusi yang terbaik.
“Seperti keluarga Solehudin ini. Sudah jelas kan orangnya sedang tidak ada di rumah, lalu pihak desa sendiri sudah memberikan keterangan. Walaupun yang mencairkannya tidak satu KK, tapi posisi dalam keluarga itu sudah jelas, dia ibu kandungnya,” katanya.
Menurut Edi, keluarga Solehudin tersebut sudah jelas dalam catatan kependudukannya, hanya saja keluarganya itu kini tidak ada di rumah. Selain itu, Solehudin berada dalam masalah hukum, lalu istrinya ke luar negeri jadi TKW, dan anaknya sekolah di luar wilayah.
“Lalu ini ibu kandungnya karena tidak ada dalam satu KK, tidak bisa untuk mewakilinya. Padahal kan pihak desa juga sudah memberikan penjelasan bahkan pendampingan. Lalu harus bagaimana? tidak mungkin kan yang sedang bekerja jadi TKW harus pulang dulu untuk mencairkan PKH ini,” tukasnya. (Suherman/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)