harapanrakyat.com,- Bangunan Pendopo dan eks Kantor Kawedanaan Ciamis yang kini dijadikan Sekretariat KPU Ciamis ditetapkan sebagai objek Cagar Budaya Tingkat Kabupaten Ciamis tahun 2024. Selain dua bangunan tersebut, dua situs juga ditetapkan sebagai objek Cagar Budaya, yakni Makam Raden Adipati Arya Panji Jayanegara dan Makam Prabu Dimuntur.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Tim Registrasi Cagar Budaya Ciamis, setelah dilakukan kajian mendalam oleh tim ahli di bidang Cagar Budaya. Selain itu, penetapan ini juga dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Ciamis tahun 2024.
Ilham Purwa, Tim Registrasi Cagar Budaya Kabupaten Ciamis, menjelaskan keempat objek Cagar Budaya tersebut telah resmi ditetapkan. Sebelumnya, status kelegalan objek cagar budaya ini belum terdaftar secara resmi.
“Namun, sekarang ada yang namanya register cagar budaya yang dilakukan oleh tim survei dan tim registrasi,” ujar Ilham, Selasa (7/1/2025).
Lebih lanjut, Ilham menjelaskan tahun 2024 ini, objek yang sudah terdaftar sebagai Cagar Budaya adalah Pendopo Bupati Ciamis, Eks Kantor Kewedanaan Ciamis, Makam Raden Adipati Arya Panji Jayanegara, dan Makam Prabu Dimuntur.
“Untuk kategori bangunan, yang terdaftar baru Pendopo Bupati Ciamis dan Eks Kantor Kewedanaan. Sementara, yang lainnya termasuk dalam kategori situs,” tambahnya.
Ilham menegaskan objek Cagar Budaya yang belum terdaftar tidak akan tercatat di Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK). Keempat objek tersebut sudah disurvei berdasarkan data ilmiah dan karya riset, sehingga saat ini statusnya terdaftar di tingkat Kabupaten Ciamis.
“Untuk sementara, status registrasi Cagar Budaya ini ditetapkan setingkat Kabupaten, dengan SK Bupati sebagai dasar hukum,” jelasnya.
Baca Juga: Seorang Pengangkut Kayu Tewas Terjepit Gelondongan Kayu di Ciamis
Alasan Pemilihan Bangunan dan Situs Sebagai Objek Cagar Budaya Ciamis
Pendopo Bupati Ciamis ditetapkan sebagai Cagar Budaya karena dulunya merupakan Loji (Loge) yang digunakan oleh Asisten Residen.
Menurut Ilham, meskipun bangunan tersebut digunakan oleh Asisten Residen, ukurannya lebih besar dan megah dibandingkan bangunan serupa di daerah lain.
“Keaslian bangunannya masih terjaga hingga 70 persen, terutama bagian tengah Pendopo Bupati Ciamis,” ungkapnya.
Tim Registrasi Cagar Budaya Ciamis melibatkan ahli arkeologi, arsitek, sejarah, dan penggiat budaya lokal dalam kajian ini.
Sementara itu, Eks Kantor Kewedanaan Ciamis, yang dulunya merupakan pusat pemerintahan wilayah, juga diakui sebagai Cagar Budaya karena usianya lebih dari 60 tahun dan memiliki nilai sejarah.
“Keaslian bangunannya masih terjaga hampir 80 persen, termasuk interiornya yang masih mempertahankan elemen-elemen asli,” ujar Ilham.
Sedangkan Makam Raden Adipati Arya Panji Jayanegara di Imbanagara Ciamis ditetapkan sebagai situs Cagar Budaya karena merupakan makam Bupati pertama yang menjadi prioritas ziarah.
“Struktur dan lingkungan makam ini masih alami dan belum terdaftar secara resmi sebelumnya. Meskipun tercatat secara lokal, registrasi resmi belum ada,” tambahnya.
Makam Prabu Dimuntur, yang memiliki catatan sejarah serupa, juga ditetapkan dengan status yang sama. “Keaslian makam ini masih terjaga, dan kondisinya alami,” jelas Ilham.
Ilham menyebutkan registrasi ini akan dilakukan secara bertahap, dan diharapkan akan ada objek-objek lain yang juga terdaftar pada tahun berikutnya. Setelah terdaftar, objek-objek Cagar Budaya ini akan mendapatkan perlindungan yang lebih kuat.
“Pendaftaran ini tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga membuka peluang untuk pemanfaatan dalam bidang edukasi, penelitian, dan sebagainya,” pungkasnya. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)