Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Tangerang Bukan Kewenangan Menteri ATR, Lalu Wewenang Siapa?

4 days ago 10

harapanrakyat.com,- Masalah penerbitan sertifikat pagar laut di perairan Tangerang Banten terus bergulir. Kali ini, mantan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Raja Juli Antoni ikut berbicara.

Dengan tegas, Raja Juli yang saat ini menjabat sebagai Menteri Kehutanan menyatakan, bahwa menteri ATR/Kepala BPN tidak memiliki kewenangan atas penerbitan sertifikat kawasan pagar laut di Tangerang.

Baca Juga: TNI, KKP dan Nelayan Kembali Bongkar Pagar Laut di Pantai Utara Tangerang

Raja Juli menegaskan, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah kewenangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Kewenangan ini, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2022, terutama Pasal 12.

“SHGB di lokasi perairan laut tersebut adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang,” kata Raja Juli, Sabtu (25/1/2025).

Oleh karena itu, Raja Juli yang merupakan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meyakini, menteri ATR tidak akan mengetahui SHGB tersebut.

“Penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut, saya yakini, di luar pengetahuan menteri, wamen, dan para pejabat di kementerian ATR/BPN,” imbuh Raja Juli.

Sebagai informasi, Raja Juli mengungkapkan bahwa setiap tahun, setidaknya ada 6-7 juta penerbitan sertifikat. Tetapi, wewenang penerbitannya telah didelegasikan kepada Kakantah di Kabupaten/Kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Pembatalan Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Tangerang Kewenangan Kanwil BPN Banten

Dengan demikian, Raju Juli menegaskan, bahwa pembatalan penerbitan sertifikat pagar laut di Tangerang adalah kewenangan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Banten. Sebab, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan di lokasi itu, adalah oleh Kakantah Kabupaten Tangerang, yang masuk wilayah Banten.

Sementara untuk penyelesaian masalah selanjutnya, Raja Juli menyarankan, agar aparat penegak hukum yang menindaklanjuti bersama-sama dengan Kementerian ATR.

“Saya mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah tegas dari Menteri ATR, Pak Nusron Wahid dalam menyelesaikan masalah ini. Terutama, dalam memerintahkan Kakanwil ATR/BPN Banten supaya membatalkan sertifikat yang terlambat terbit,” imbuh Raja Juli.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid juga menyatakan hal yang sama persis, dengan apa yang menjadi pendapat Raja Juli Antoni.

Baca Juga: Polemik Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Ini Respon Menteri KKP dan Kelompok Nelayan

Nusron Wahid yang merupakan politisi Partai Golkar mengungkapkan sesuai aturan pembatalan sertifikat harus oleh Kanwil BPN Banten. “Pembatalan oleh Kakanwil, satu level pemimpin di atas Kakantah, begitu regulasinya,” ucapnya.

Sebagai catatan, Hadi Tjahjanto dan Agus Harimurti Yudhoyono, dua Menteri ATR sebelum Nusron Wahid, beberapa waktu lalu, menyatakan tidak mengetahui ikhwal penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang. (Feri Kartono/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |