Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Setiap Parpol Bisa Usung Calon Sendiri

3 weeks ago 10

harapanrakyat.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR.

Keputusan ini memberikan peluang bagi semua partai politik, tanpa memandang jumlah kursi, untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya memperkuat demokrasi yang lebih inklusif dan partisipatoris.

Baca Juga: MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Ini Alasannya!

Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut, keputusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini sebagai angin segar bagi demokrasi.

Ia menilai kebijakan tersebut memperluas peluang partai politik untuk mencalonkan pemimpin sesuai aspirasi rakyat.

Bivitri menambahkan, keputusan ini patut diapresiasi karena memberikan ruang yang lebih besar bagi rakyat dalam menentukan masa depan bangsa.

Senada dengan itu, Prof. Sofa Marwah dari Universitas Jenderal Soedirman menegaskan bahwa, penghapusan ambang batas ini diharapkan mendorong partai politik lebih responsif terhadap kehendak masyarakat.

Menurutnya, kebijakan ini dapat menghasilkan calon pemimpin yang lebih representatif dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Bukan semata-mata pada kepentingan elite.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menganggap langkah ini sejalan dengan semangat reformasi.

Eddy Soeparno percaya keputusan Mahkamah Konstitusi akan meningkatkan kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin terbaik.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mengaku terkejut dengan putusan ini. Ia berpendapat, selama ini sistem presidential threshold dianggap penting untuk menjaga stabilitas sistem presidensial.

Namun, beberapa pihak khawatir keputusan ini dapat memicu polarisasi politik. Beberapa politisi menilai, jika tidak diantisipasi, kebijakan tersebut dapat memunculkan terlalu banyak calon presiden. Sehingga berpotensi menciptakan kerumitan dalam proses Pemilu, termasuk kemungkinan Pilpres dua putaran.

Gerindra Sambut Keputusan Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyambut baik keputusan MK tersebut sebagai kejutan yang membawa harapan.

Ia menegaskan, langkah MK ini menjadi titik balik yang menegaskan keberanian dalam menjawab kebutuhan demokrasi yang lebih terbuka.

Muzani juga menjelaskan, Presiden RI Prabowo Subianto yang baru menjabat, lebih fokus pada pelaksanaan program kerja, seperti swasembada pangan dan energi.

“Bagi Pak Prabowo, kesejahteraan rakyat adalah prioritas ketimbang mempersiapkan Pemilu 2029,” tegas Muzani, Senin (6/1/2025).

Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold, Apa Alasannya?

Meskipun dinilai membawa angin segar, penghapusan presidential threshold tetap menyisakan tantangan. Banyak pihak mengingatkan pentingnya regulasi tambahan untuk memastikan kompetisi tetap sehat, dan demokrasi tidak menjadi terlalu terfragmentasi.

Keputusan ini menandai babak baru dalam politik Indonesia. Di tengah perbedaan pendapat, penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini diharapkan dapat memperkuat demokrasi partisipatoris. Sekaligus membuka jalan bagi calon pemimpin yang benar-benar berpihak kepada rakyat. (Feri/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |