harapanrakyat.com,- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, mengungkap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bayi asal Kabupaten Bandung ke Singapura. Saat rilis pada Kamis (17/7/2025) di Mapolda Jawa Barat, jajaran Polda Jabar berhasil mengamankan 13 orang tersangka.
Baca Juga: Cerita Lusi, Korban TPPO asal Cikatomas Tasikmalaya, Bertahan Hidup di Malaysia dengan Cara Ini
Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan kasus TPPO bayi asal Kabupaten Bandung ke Singapura ini bermula dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/176/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Barat, 23 April 2025.
Kasus ini bermula ketika tersangka AF menghubungi orang tua bayi atau pelapor, yang mengiklankan bayinya yang masih dalam kandungan di Facebook. Kemudian, tersangka AF dan orang tua bayi itu sepakat untuk bertemu. Dalam pertemuan tersebut, tersangka AF dan suaminya berkilah sebagai orang yang akan mengadopsi bayi.
“Tersangka AF lalu menanyakan pertanyaan yang orang tua bayi minta. Di situ harga yang pelapor dan tersangka sepakati Rp10 juta,” jelas Hendra (17/7/2025).
Seusai bayi itu lahir, sambung Hendra, tersangka AF memberikan uang senilai Rp600.000 sebagai pengganti biaya persalinan di bidan. Saat itu, tersangka TPPO AF menyebut akan memberikan uang sisanya beserta KTP dan KK keesokan hari.
“Tersangka AF membawa anak pelapor, akan tetapi sampai keesokan harinya tersangka tidak kunjung datang,” katanya.
Sindikat TPPO Bayi dari Kabupaten Bandung ke Singapura Sudah Berlangsung Sejak 2023
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penjualan bayi dari Kabupaten Bandung ke Singapura ini sudah berlangsung sejak 2023. Dalam kasus ini, Polda Jawa pun sudah berhasil mengamankan 13, dan 3 lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka sudah melakukan perdagangan bayi kurang lebih 25. Penjualan bayi sejak dalam kandungan,” ungkap Hendra.
Ia menuturkan, setelah para tersangka ini mendapat bayi, mereka membawanya ke Jakarta, lalu ke Pontianak Kalimantan Barat di tempat penampungan. Di Pontianak, 3 tersangka sindikat perdagangan bayi yakni A, M, dan YT berperan sebagai perawat bayi. Kemudian, tersangka S berperan sebagai yang memalsukan dokumen, seperti surat keterangan lahir dan Kartu Keluarga (KK).
“Kemudian bayi-bayi ini selanjutnya diadopsi secara ilegal di negara Singapura,” tuturnya.
Baca Juga: Cegah Perdagangan Orang, Jabar Akan Bentuk 27 Gugus Tugas TPPO
Dalam kasus sindikat perdagangan bayi ini, para tersangka dikenakan pasal tentang TPPO. Yakni Pasal 83 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 330 KUHP Pidana.
“Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 15 tahun,” kata Hendra.
Daftar Tersangka Dalam Kasus TPPO Bayi Asal Kabupaten Bandung ke Singapura
Polda Jabar pun merilis 13 nama yang terlibat dalam sindikat perdagangan bayi ke Singapura, antara lain:
1.LSL alias Lily S alias POPO Alias Ai (69), (DPO) sebagai Agen Indonesia
2. SH alias LSH alias ENI alias AHA (59), sebagai agen sekaligus pembuat dokumen palsu, pencari orangtua palsu.
3. Wiwit (DPO) sebagai perantara.
4. Maryani (33) sebagai perantara sekaligus penampung.
5. Yenti (37) sebagai penampung.
6. Yenni (42) sebagai penampung dan pengasuh bayi.
7. DFK (52) sebagai pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi.
8. Anyet (26) sebagai pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi.
9. FS (46) sebagai pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi.
10. DW (26) sebagai pengantar ke Singapura dan pengasuh bayi.
11. Anisah (31) sebagai pengantar ke Singapura, pengasuh bayi dan orang tua palsu.
12. AK (58) sebagai pengantar dari Jakarta ke Kalimantan, Kalimantan ke Singapura, dan pengasuh bayi.
13. Tersangka sindikat perdagangan bayi selanjutnya adalah AF alias Fira alias Desi alias ANH alias Annisa (26) sebagai perekrut 25 bayi.
14. DHH (35) sebagai perekrut bayi.
15. EM alias Erlina (38) sebagai perekrut bayi.
16. YY alias Mama Yuyun (46) (DPO) sebagai perekrut bayi. (Reza/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)