Polisi Ringkus Penipu Beras 1,3 Ton Modus MBG di Ciamis

2 hours ago 5

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis berhasil mengungkap perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan beras dengan alasan untuk keperluan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Polisi dari Polres Ciamis juga berhasil mengamankan satu orang penipu beras modus MBG, inisial IA yang merupakan warga Garut.

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP. Carsono mengatakan, awalnya tersangka IA dan R yang saat ini masih DPO, berpura-pura memesan beras kepada korban berinisial DF. IA dan R menyebut, beras tersebut untuk keperluan di dapur MBG. 

Untuk meyakinkan korban, tersangka menyewa rumah kontrakan di Desa Cijulang, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis. Rumah kontrakan tersebut berada tepat di depan dapur MBG. Kemudian tersangka meminta kepada korban untuk mengantarkan beras tersebut ke kontrakannya.

“Korban pun mengantarkan beras pesanan tersebut di kontrakan tersangka, dan menurunkannya sebanyak 1,35 ton,” katanya, saat Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Kamis (18/9/2025). 

Carsono menyebut, setelah diturunkan, tersangka R yang statusnya masih DPO menyuruh tersangka IA menemui korban. Ia juga meminta IA berpura-pura mengajak korban untuk mengambil uang di ATM yang berada di wilayah Rajapolah, Tasikmalaya, tetapi menggunakan kendaraan berbeda. 

“Jadi tersangka IA ini menggunakan motor sedangkan korban pakai mobil. Saat di perjalanan tersangka ini melarikan diri. Sedangkan beras yang sudah diturunkan tadi sudah diangkut menggunakan mobil lain. Sehingga korban mengalami kerugian,” ucapnya.

Baca Juga: Bupati Ciamis Perjuangkan Honorer yang Tersisih dari PPPK Paruh Waktu

Kronologi Penipu Beras Modus MBG di Ciamis Diringkus Polisi 

Carsono menjelaskan, kasus penipuan beras modus MBG ini terungkap saat R (DPO) menyuruh tersangka IA untuk menerima minyak goreng di daerah Rajapolah. Lalu tersangka IA menghubungi saudara A dan U untuk membongkar muat minyak goreng. 

Setelah menunggu orang yang mengirim minyak goreng tersebut, kata Carsono, tiba-tiba orang itu datang menghampiri tersangka bersama anggota Polsek Cisayong. Ternyata orang yang mengirim minyak itu adalah korban penipuan beras. 

“Lalu tersangka berhasil diamankan petugas kepolisian, karena TKP penipuan beras berada di wilayah Kecamatan Cihaurbeuti, sehingga dari Tasikmalaya berkordinasi dengan Polres Ciamis. Akhirnya tersangka dilakukan penahanan di Polres Ciamis dengan dugaan tindakan penipuan beras,” jelasnya. 

Selain mengamankan pelaku, Polres Ciamis juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua. 

Baca Juga: Medan Terjal Tak Halangi Pengiriman MBG ke SDN 4 Kawasen Ciamis

“Akibat perbuatanya tersangka kini dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan pidana paling lama empat tahun,” pungkasnya. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |